Friday, 13 January 2017

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)




Makalah
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(LAKIP)

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/2/24/Logo-iain.png


Makalah ini disusun untuk memenuhi salah tugas mata kuliah Manajemen Pembiayan LPI dengan Dosen Pengampu:
Bp. Yayan Andriyan S.Ag, M.Ed. MGMT.

Disusun Oleh :
Irwanto           (143111305)


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2016/2016

BAB I
A.    Latar Belakang
Setiap intansi atau setiap lembaga yang berada dibawah naungan pemerintah baik itu pemerintah daerah maupun pusat tentunya dimintai laporan pertanggungjawaban atas segala segala sifat, sikap, perilaku dan kebijakannya kepada publik selama mereka menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Pertanggungjawaban tentang sifat, sikap, perilaku, dan kebijakan dalam kerangka melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya kepada publik tadi dalam studi administrasi negara disebut dengan akuntabilitas.
Lembaga pemerintah dibuat oleh publik dan untuk publik, karenanya perlu mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing-masing, lembaga-lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas, dan akhirnya disampaikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan. Laporan tersebut menggambarkan kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Begitupun dengan lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan pemerintah, dalam hal ini sebuah lembaga juga diminta untuk membuat laporan akuntabilitas kinerja pemerintah dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang telah dilaksanakan dalam lembaga pendidikan tersebut. Pertanggungjawaban (akuntabilitas) dapat dibedakan dalam tiga macam yaitu akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), dan responsivitas (responsiveness).
Akuntabilitas (accountability) digunakan untuk mengukur apakah sumber daya publik telah digunakan secara tepat untuk tujuan dimana sumber daya public tadi ditetapkan dan tidak digunakan secara illegal. Akuntabilitas merupakan konsep yang berkenaan dengan standard eksternal yang menentukan kebenaran suatu tindakan oleh administrasi Negara (birokrasi publik). Akuntabilitas sering disebut juga sebagai tanggungjawab yang bersifat objektif (objective responsibility).
Responsibilitas objektif (objective responsibility) bersumber kepada adanya pengendalian dari luar (external control) yang mendorong atau memotivasi aparat untuk bekerja keras sehingga tujuan three Es (economy, efficiency, and effectiveness) dari organisasi dapat tercapai.
Berangkat dari latar belakang tersebut dalam makalah ini akan dibahas mengenai pengertian LAKIP, Fungsi dan tujuan LAKIP, prinsip-prinsip LAKIP, serta bagaimana cara penyusunan LAKIP.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)?
2.      Apakah fungsi dan tujuan dari Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)?
3.      Bagaimanakah prinsip-prinsip Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)?
4.      Bagaimanakah format penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)?

C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui devinisi Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)
2.      Untuk memahami fungsi dan tujuan dari Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)
3.      Untuk memahami prinsip-prinsip Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)
4.      Untuk mengetahui cara penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)




BAB II
A.    Pengertian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
1.      Akuntabilitas
Sjahruddin Rasul menyatakan bahwa akuntabilitas didefinisikan secara sempit sebagai kemampuan untuk memberi jawaban kepada otoritas yang lebih tinggi atas tindakan “seseorang” atau “sekelompok orang” terhadap masyarakat secara luas atau dalam suatu organisasi. Dalam konteks institusi pemerintah, “seseorang” tersebut adalah pimpinan instansi pemerintah sebagai penerima amanat yang harus memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan amanat tersebut kepada masyarakat atau publik sebagai pemberi amanat.[1]
J.B. Ghartey menyatakan bahwa akuntabilitas ditujukan untuk mencari jawaban atas pertanyaan yang berhubungan dengan stewardship yaitu apa, mengapa, siapa, ke mana, yang mana, dan bagaimana suatu pertanggungjawaban harus dilaksanakan.[2]
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badanhukum pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.[3]
Akuntabilitas juga dapat berarti sebagai perwujudan pertanggungjawaban seseorang atau unit organisasi, dalam mengelola sumber daya yang telah diberikan dan dikuasai, dalam rangka pencapaian tujuan, melalui suatu media berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik. Sumber daya dalam hal ini merupakan sarana pendukung yang diberikan kepada seseorang atau unit organisasi dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas yang telah dibebankan kepadanya. Wujud dari sumber daya tersebut pada umumnya berupa sumber daya manusia, dana, sarana prasarana, dan metode kerja. Sedangkan pengertian sumber daya dalam konteks negara dapat berupa aparatur pemerintah, sumber daya alam, peralatan, uang, dan kekuasaan hukum dan politik[4]
Dari penjabaran tersebut dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas adalah suatu pertanggungjawaban dari suatu instansi atau lembanga pemerintah kepada pihak yang berhak sebagai wujud dari pelaksanaan, keberhasilan serta kegagalan yang terjadi dalam suatu instansi atau lembaga.
2.      Kinerja Instansi Pemerintah
Menurut Srimindarti kinerja yaitu suatu hasil kerja yang dihasilkan oleh seorang karyawan diartikan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Kinerja didefinisikan juga sebagai hasil-hasil fungsi pekerjaan/kegiatan seseorang atau kelompok dalam suatu organisasi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor untuk mencapai tujuan organisasi dalam periode waktu tertentu. Kinerja dapat juga didefinisikan sebagai penentuan secara periodic efektivitas operasional organisasi, bagian organisasi dan karyawannya berdasarkan sasaran, standar dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dapat dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Kinerja adalah penampilan hasil karya personil baik kuantitas maupun kualitas dalam suatu organisasi. Kinerja dapat merupakan penampilan individu maupun kerja kelompok personil. Kinerja dalam organisasi merupakan jawaban dari berhasil atau tidaknya tujuan organisasi yang telah ditetapkan.[5]
Instansi Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut peraturan perundangan yang berlaku terdiri dari: Kementerian, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Markas Besar TN! (meliputi: Markas Besar TNI Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut), Kepolisian Republik Indonesia. Kantor Perwakilan Pemerintah RI di Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Perangkat Pemerintahan Provinsi, Perangkat Pemerintahan Kabupaten/Kota, dan lembaga/badan lainnya yang dibiayai dari anggaran negara.[6]
Kinerja instansi pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi dan strateji instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.[7]
3.      Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.[8]
Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah media akuntabilitas yang dapat dipakai oleh instansi untuk melaksanakan kewajiban kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder).[9] Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) adalah sebuah laporan yang berisikan akuntabilitas dan kinerja dari suatu instansi pemerintah untuk pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota. Yang dimaksud instansi pemerintah adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) adalah suatu unit kerja pemerintah yang diberikan hak dan tanggung jawab untuk mengelola sendiri administrasi dan keuangan. Penyusunan lakip berdasarkan siklus anggaran yang berjalan yaitu 1 tahun. secara lengkap memuat laporan yang membandingkan perencanaan dan hasil dalam penyusunan suatu kegiatan belanja, dibuat suatu masukan yaitu besaran dana yang dibutuhkan, hasil yaitu sesuatu hasil atau bentuk nyata yang didapat dari dana yang dikeluarkan.[10]
Adapun penanggung jawab penyusunan LAKIP adalah pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab melakukan dukungan administratif di instansi masing-masing. Pimpinan 'instansi, sebagaimana tersebut dalam Inpres Nomor 7 Tahun 1999, dapat menentukan tim kerja yang bertugas membantu penanggung jawab LAKIP di instansinya masing-masing dengan mengacu pada pedoman ini. Apabila dipandang perlu, tim kerja dan penanggung jawab LAKIP dimaksud dapat berkonsultasi dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Perribangunan (BPKP). Konsultasi dimaksud dengan memberitahukan terlebih dahulu secara lisan maupun tertulis.[11]

B.     Dasar Hukum LAKIP
1.      Peraturan presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia.
2.      Instruksi Presiden Nomor 7 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
3.      Keputusan Mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
4.      Peraturan Mentri Agama Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Agama
5.      Peraturan Mentri Agama Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi/Kerja Di Lingkungan Departemen Agama.
6.      Instruksi Mentri Agama Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Mentri Agama Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi/Kerja Di Lingkungan Departemen Agama.[12]

C.    Fungsi, Tujuan dan Manfaat LAKIP
1.      Fungsi LAKIP
a.       Suatu media hubungan kerja organisasi yang berisi data dan informasi
b.      Wujud tertulis pertanggungjawaban suatu instansi kepada pemebri wewenang dan mandat.
c.       Media akuntabilitas setiap instansi pemerintah, merupakan bentuk perwujudan kewajiban menjawab yang disampaikan kepada atasannya/pemberi wewenang yang ahirnya bermuara kepada presiden untuk selanjutnya menjadi pertanggungjawabankepada masyarakat.
d.      Media informasi, tentang sejauh mana penerapan prinsip-prinsip good govermance termasuk penerapan fungsi-fungsi manajemen secara benar diinstansi yang berasangkutan. Salah satu fugsi manajemen adalah pelaporan yang dapat dijadikan alat untuk evaluasi diri sendiri guna menentukan focus perbaikan kinerja berkesinambungan yang harus dilakukan.[13]

2.      Tujuan dan Manfaat LAKIP
Tujuan penyusunan dan penyampaian LAKIP adalah untuk mewujudkan akuntabilitas instansi pemerintah kepada pihak-pihak yang memberi mandate/amanah. Dengan demikian LAKIP merupakan sarana bagi instansi pemerintah untuk mengkomunikasikan dan menjawab tentang apa yang sudah dicapai dan bagaimana proses pencapaianya berkaitan dengan mandate yang diterima instansi pemerintah tersebut.[14]
Selain itu penyampaian LAKIP kepada pihak yang berhak (secara hierarki) juga bertujuan untuk memenuhi antara lain:
a.       Pertanggungjawaban dari unit yang lebih rendahke unit yang lebih tinggi, atau pertanggungjawaban dari bawahan kepada atasan.
b.      Pengambilan keputusan dan pelaksanaan perubahan-perubahan kearah poerbaikan dalam mencapai penghematan, efesiensi, dan efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah berlaku dalam rangka melaksanakan misi instansi.
c.       Perbaikan dalam perencanaan, khususnya perencanaan jangka menengah dan jangka pendek.[15]
LAKIP yang disampaikan instansi pemerintah antara lain bermanfaat untuk:
a.       Meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas instansi dimata instansi yang lebih tinggi dan ahirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi.
b.      Umpan balik untuk peningkatan kinerja instansi pemerintah, antara lain melalui perbaikan penerapan fungsi-fungsi manajemen secara benar, mulai dari perencanan kinerja hingga kepada evaluasi, serta pengembangan nilai-nilai akuntabilitas instansi tersebut.
c.       Mengetahui dan menilai keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab instansi.
d.      Mendorong instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintah dan pembangunan secara baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
e.       Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel, sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsive terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.[16]



D.    Prinsip-Prinsip LAKIP
Dalam penyusunan LAKIP harus mengikuti prinsip-prinsip pelaporan pada umumnya diantaranya, jujur, objektif, akurat, dan transparan. Disamping itu perlu memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
1.      Lingkup Pertanggungjawaban
Hal-hal yang dilaporkan dalam LAKIP harus proporsional dengan lingkup kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, dan memuat keberhasilan atau kegagalan. Laporan juga harus menggambarkan adanya perbaikan dimasa datang, mampu mengidentifikasi, dan menyajikan alternative perbaikan untuk meningkatkan kualitas sekolah instansi dimasa yang akan datang.Pihak yang melaporkan, harus dapat menuangkan secara jelas lingkup pertanggungjawaban, baikhal-hal yang dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat dikendalikan kepada pihak pengguna laporan. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan bagi pihak penerima dalam memahami isi laporan.[17]
2.      Prioritas
Laporan hendaknya berisi hal-hal yang penting dan relevan, bagi pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban instansi. Hal ini diperlukan sebagai penduan dalam rangka upaya tindak lanjut. Misalnya, hal-hal yang menonjol baik keberhasilan maupun kegagalan, perbedaan-perbedaan atau penyimpangan-penyimpangan antara realisasi dengan target/standar/rencana/anggaran.[18]
3.      Manfaat
Manfaat LAKIP harus lebih besar dari pada biaya penyusunannya. Pasalnya tidak jarang beberapa instansi pemerintah menggunakan anggaran yang tidak sedikit, hanya untuk menyusun laporan akuntabilitas. Padahal nilai dari lapoarn itu tidak seberapa, hal ini selain menimbulkan ketidak efisienan dalam penggunaan anggaran belanja instansi, juga tentu saja merugikan pemerintah. Selain itu, laporan juga harus bermanfaat bagi peningkatan pencapaian kinerja instansi bersangkutan.[19]
4.      Transparansi
Artinya LAKIP mudah untuk diakses dan dimanfaatkan oleh pihak terkait[20]
Selain prinsip-prinsip sebagaimana telah diuraikan, agara penyusunan LAKIP berkualitas, maka perlu juga diperhatikan ciri-ciri laporang yang baik sebagai berikut:
-          Relevan, artinya apa-apa yang dilaporkan sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan, serta sesuai apa yang diinginkan oleh pihak-pihak yang meminta laporan.
-          Tepat waktu, artinya penyampaian laporan kepada pihak-pihak yang meminta harus sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan atau perundangan.
-          Dapat dipercaya/diandalkan, artinya laporan merupakan data-data jujur berasal dari kajian akuntabilitas instansi. Laporan bukan hasil rekayasa agar pihak luar merasa senang.
-          Mudah dimengerti (jelas dan cermat), artinya laporan diupayakan disusun sejelas mungkin baik dari segi bahasa , rumus-rumus dan data-data yang disajikan.
-          Berdaya banding tinggi (reliable)
-          Berdaya uji (verifiable), artinya data-data dalam laporan dapat dibuktikan kebenarannya,
-          Netral. Artinya suatu laporan tidak memihak baik orang/instansi yang dilapokan maupun pihak-pihak peminta laporan.
-          Mengikuti standar yang tgelah ditetapkan, yaitu itu format dan sistematika penyusunan harus mengikuti standar laporan yang telah ditetapkan.[21]

E.     Format dan Isi LAKIP
Agar LAKIP dapat lebih berguna sebagai umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan, maka bentuk dan isinya diseragamkan tanpa mengabaikan keunikan masing-masing instansi pemerintah. LAKIP menyajikan uraian tentang kinerja instansi pemerintah dalam arti keberhasilan dan kegagalan pencapaian sasaran dan tujuan instansi pemerintah. Oi sam ping itu, perlu juga dimasukkan dalam LAKIP aspek keuangan yang secara langsung mengaitk~n hubungan antara anggaran negara yang dibelanjakan dengan hasil atau manfaat yang diperoleh.
Format dan isi LAKIP adalah sebagai berikui:[22]
1.      Pengantar
Bagian ini menguraikan tentang apa yang sedang dikerjakan oleh satuan kerja, kemudian dasar hokum kewahiban penyusunan LAKIP, kemudian dikemukakan pula capaian-capaian yang telah berhasil dan bila perlu dibandingkan dengan pencapaian pada tahun sebelumnya agar ada korelasi dari tiap-tiap capaian.
2.      Ikhtisar Eksekutif
Pada bagian ini disajikan:
-          Tujuan dan sasaran yang telah dilakukan dalam Rencana Strategis, seerta sejauh mana usaha-usaha yang telah dilakukan oleh satuan kerja tersebut dalam pencapaian tujuan dan sasaran tersebut.
-          Kendala-kendala yang terjadi selama pelaksanaan dalam kurun waktu satu tahun.
-          Langkah-langkah antisipasi dalam mengatasi kendala-kendala yang mungkin terjadi di tahun yang akan datang.
3.      BAB I Pendahuluan
Pada bagian ini dijelaskan hal-hal umum tentang instansi serta uraian singkat mandat apa yang dibebankan kepada instansi (gambaran umum tupoksi).


4.      BAB II Rencana Stratejik
Pada bab ini disajikan gambaran singkat mengenai:Rencana stratejik dan Rencana Kinerja. Pada awal bab ini disajikan gambaran secara singkat sasaran yang ingin diraih instansi pada tahun yang bersangkutan serta bagaimana kaitannya dengan capaian visi dan misi instansi.
-          Rencana Stratejik
Uraian singkat tentang rencana stratejik instansi, mulai dari visi, misi, tujuan, sasaran serta kebijakan dan program instansi.
-          Rencana Kinerja
Disajikan rencana kinerja pada tahun yang bersangkutan,terutama menyangkutkegiatan-kegiatan dalam rangka mencapai sasaran sesuai dengan program pede tahun tersebut, dan indikator keberhasilan pencapaiannya.
5.      BAB III Akuntabilitas Kinerja
Pada bagian ini disajikan urian hasil penngukuran kinerja, evaluasi dan analisis akuntabilitas kinerja, termasuk didalamnya menguraikan secara sistematis keberhasilan dan kegagalan, hambatan/kendala dan permasalahan yang dihadapi serta langkah-langkah antisipatif yang akan diambil.
Selain itu juga memaparkan akuntabilitas keuangan dengan cara menyajikan alokasi dan realisasi anggaran bagi pelaksana tupoksi atau tugas-tugas lainnya, termasuk analisis tentang capaian indicator kinerja efesiensi.
6.      BAB IV Penutup
Mengemukakan tinjauan secara umum tentang keberhasilan dan kegagalan, permaslahan dan kendala utama yang berkaitan dengan kinerja instansi yang bersangkutan serta strateji pemecahan masalah yang akan dilaksanakan ditahun mendatang.
7.      Lampiran-Lampiran
Setiap penjelasan lebih lanjut, perhitungan-perhitungan, gambar, dan aspek pendukung seperti SDM, sarana-prasarana, metode, dan aspek lain yang relevan, hendaknya tidak diuraikan dalam badan teks laporan, tetapi dimuat dalam lampiran. Keputusan-keputusan atau peraturan-peraturan dan perundang-undangan tertentu yang merupakan kebijakan yang telah ditetapkan dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran perlu dilampirkan. Jika jumlah lampiran cukup banyak, hendaknya dibuat daftar lampiran, dafter gambar, dan daftar table secukupnya.

F.     Waktu Penyampaian dan Mekanisme Pelaporan LAKIP
1.      Waktu Penyampaian LAKIP
Penyusunan LAKIP harus dilandasi dengan pengertian dan kesadaran bahwa laporan akan dapat bermanfaat bagi terwujudnya pemerintahan yang baik, pemerintahan yang bersih, dan produktifitas dilingkungan instansi pemerintah. Mengingat LAKIP merupakan, bahan evaluasi untuk menilai kinerja instansi pemerintah, maka LAKIP harus dibuat secara tertulis dan disampaikan secara periodic. LAKIP tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berahir.[23]
2.      Mekanisme Pelaporan LAKIP
LAKIP disampaikan melalui mekanisme pelaporan yang melibatkan pihak yang berwenang membuat dan menerima LAKIP, serta pengguna LAKIP. Instansi yang harus dan berwenang membuat LAKIP adalah Kementrian, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Markas Besar TNI, Kantor Perwakilan Pemerintah RI di Luar Negri, Kejaksaan Agung, Perangkat Pemerintah Provinsi, Perangkat Pemerintahan Kabupaten/Kota, dan Lembaga-Lembaga lainnya yang dibiayai dari anggarab Negara.[24]
Adapun mekanisme LAKIP adalah sebagai berikut:
a.       Setiap pemimpin Departemen/LPND, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja atau Unit Kerja di dalamnya wajib membuat laporan akuntabilitas kinerja secara berjenjang serta berkala untuk disampaikan kepada atasannya.
b.       LAKIP tahunan dari tiap Departemen/LPND, masing-masing Menteri/pemimpin LPND menyampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden dengan tembusan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
c.        LAKIP tahunan dari setiap Pemerintah Provinsi disampaikan kepada Presiden/Wakil Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri yang bertanggungjawab di bidang PAN, dan Kepala BPKP.
d.       LAKIP tahunan Pemerintah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Presiden/Wakil Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur/Kepala Pemerintah Daerah Provinsi dan Kepala Perwakilan BPKP.
e.        Kepala BPKP melakukan evaluasi terhadap LAKIP dan melaporkan hasilnya kepada Presiden melalui Menteri yang bertanggungjawab di bidang PAN dan salinannya kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).
f.        Kepala LAN melakukan kajian dan penilaian terhadap perkembangan pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerjanya, serta melaporkannya kepada Presiden me!alui Menteri yang bertanggungjawab di bidang PAN.[25]





BAB III
Kesimpulan
Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah media akuntabilitas yang dapat dipakai oleh instansi untuk melaksanakan kewajiban kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder). Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) adalah sebuah laporan yang berisikan akuntabilitas dan kinerja dari suatu instansi pemerintah untuk pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota. Penanggung jawab penyusunan LAKIP adalah pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab melakukan dukungan administratif di instansi masing-masing
Fungsi LAKIP ini diantaranya adalah suatu media hubungan kerja organisasi yang berisi data dan informasi, wujud tertulis pertanggungjawaban suatu instansi kepada pemebri wewenang dan mandate, media akuntabilitas setiap instansi pemerintah, serta media informasi bagi pemerintah maupun masyarakat. Adapun tujuan dari penyusunan dan penyampaian LAKIP adalah untuk mewujudkan akuntabilitas instansi pemerintah kepada pihak-pihak yang memberi mandate/amanah.
Dalam penyusunan LAKIP harus mengikuti prinsip-prinsip pelaporan pada umumnya diantaranya, jujur, objektif, akurat, dan transparan, selain hal tersebut masih ada prinsip-prinsip lain yaitu, Lingkup Pertanggungjawaban, Prioritas, manfaat dan transparansi
Penyusunan LAKIP harus dilandasi dengan pengertian dan kesadaran bahwa laporan akan dapat bermanfaat bagi terwujudnya pemerintahan yang baik, pemerintahan yang bersih, dan produktifitas dilingkungan instansi pemerintah. Mengingat LAKIP merupakan, bahan evaluasi untuk menilai kinerja instansi pemerintah, maka LAKIP harus dibuat secara tertulis dan disampaikan secara periodic. LAKIP tersebit harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berahir. LAKIP disampaikan melalui mekanisme pelaporan yang melibatkan pihak yang berwenang membuat dan menerima LAKIP, serta pengguna LAKIP


Daftar Pustaka

Departemen Agama RI. 2007. Perkembangan SAKIP/LAKIP di Lingkungan Departemen Agama. Departemen Agama RI Sekretariat Jendral Biro Organisasi dan Tata Laksana Tahun 2007
Husni, Karna.  2015. Manajemen perubahan sekolah. Bandung: CV PUSTAKA SETIA
Inspektorat LIPI. 2009. Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintahan. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Lembaga Administrasi Negara RI. 2003. Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara RI
Pusat pendidikan dan pelatihan pengawasan (BPKP). 2007. Akuntabilitas Instansi Pemerintah. Ciawi: Badan Pusat pendidikan dan pelatihan pengawasan (BPKP)
Santoso Susan. 2013.Analisis Laporan Akuntabilitas Kinerja Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara”. Jurnal EMBA. Vol No.4 Desember 2013, hal. 160-170
Wibowo, Agus. 2013. Akuntabilitas Pendidikan. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR



[1] Pusat pendidikan dan pelatihan pengawasan (BPKP), Akuntabilitas Instansi Pemerintah. (Ciawi: Badan Pusat pendidikan dan pelatihan pengawasan (BPKP), 2007). hal, 3
[2] Ibid,.
[3] Karna Husni, Manajemen perubahan sekolah, (Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2015), hal, 240
[4] Pusat pendidikan dan pelatihan pengawasan (BPKP), Akuntabilitas ………., hal, 4
[5] Susan Santoso. Analisis Laporan Akuntabilitas Kinerja Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal EMBA. Vol No.4 Desember 2013, hal.163 (160-170 )
[6] Lembaga Administrasi Negara RI. Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. (Jakarta, 2003). hal, 2
[7] Ibid, hal, 3
[8] Ibid,.
[9] Inspektorat LIPI. Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintahan. (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; 2009). hal, 3
[10] Susan Santoso. Analisis Laporan Akuntabilitas Kinerja……., hal, 164
[11] Lembaga Administrasi Negara RI. Pedoman Penyusunan ……….hal, 27
[12] Departemen Agama RI. Perkembangan SAKIP/LAKIP di Lingkungan Departemen Agama. (Departemen Agama RI Sekretariat Jendral Biro Organisasi dan Tata Laksana Tahun 2007). hal, 3-4
[13] Inspektorat LIPI. Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintahan…….hal, 3-4
[14] Ibid,
[15] Inspektorat LIPI. Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintahan…….hal, 3-4
[16]Ibid. hal, 4-5
[17] Agus Wibowo. Akuntabilitas Pendidikan (Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR, 2013). hal, 133
[18] Ibid,.
[19] Agus Wibowo. Akuntabilitas Pendidikan……….hal, 134
[20] Ibid,.
[21] Ibid. hal, 134-135
[22] Lembaga Administrasi Negara RI. Pedoman Penyusunan……..hal, 29-30
[23] Lembaga Administrasi Negara RI. Pedoman Penyusunan……..hal, 31
[24]  Ibid,.
[25] Lembaga Administrasi Negara RI. Pedoman Penyusunan……..hal, 31-32

1 comment:

  1. KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
    dan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor yang AKI
    beri 4 angka [2876] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus .
    dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
    ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu KI. insya
    allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
    kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
    sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka PASANG NOMOR
    yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi KI JAYA,,di no (((085-321-606-847)))
    insya allah anda bisa seperti saya…menang NOMOR 890 JUTA , wassalam.


    ReplyDelete

MAKALAH HADIS TARBAWI ASPEK KEJIWAAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR

MAKALAH HADIS TARBAWI ASPEK KEJIWAAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR Dosen Pengampu :                         Muchlis Anshori, S. ...