Makalah
Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(LAKIP)

Makalah ini disusun untuk
memenuhi salah tugas mata kuliah Manajemen Pembiayan LPI dengan Dosen Pengampu:
Bp. Yayan Andriyan S.Ag,
M.Ed. MGMT.
Disusun Oleh :
Irwanto
(143111305)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN
KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SURAKARTA
2016/2016
BAB I
A.
Latar Belakang
Setiap intansi
atau setiap lembaga yang berada dibawah naungan pemerintah baik itu pemerintah
daerah maupun pusat tentunya dimintai laporan pertanggungjawaban atas segala segala sifat, sikap,
perilaku dan kebijakannya kepada publik selama mereka menjalankan
tugas, wewenang, dan tanggung jawab
yang diberikan kepadanya. Pertanggungjawaban tentang sifat, sikap,
perilaku, dan kebijakan dalam kerangka melaksanakan apa yang menjadi tugas dan
tanggung jawabnya kepada publik tadi dalam studi administrasi negara disebut dengan
akuntabilitas.
Lembaga pemerintah dibuat oleh publik dan untuk publik, karenanya
perlu mempertanggungjawabkan
kinerjanya kepada publik Pertanggungjawaban
yang dimaksud adalah berupa laporan yang disampaikan kepada atasan
masing-masing, lembaga-lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas, dan
akhirnya disampaikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan. Laporan
tersebut menggambarkan kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan melalui
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Begitupun
dengan lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan pemerintah, dalam hal ini
sebuah lembaga juga diminta untuk membuat laporan akuntabilitas kinerja
pemerintah dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang telah
dilaksanakan dalam lembaga pendidikan tersebut. Pertanggungjawaban
(akuntabilitas)
dapat dibedakan dalam tiga macam yaitu akuntabilitas (accountability),
responsibilitas (responsibility), dan responsivitas (responsiveness).
Akuntabilitas (accountability) digunakan untuk
mengukur apakah sumber daya publik telah digunakan
secara tepat untuk tujuan dimana sumber daya public tadi ditetapkan
dan tidak digunakan secara illegal. Akuntabilitas merupakan konsep yang
berkenaan dengan standard eksternal yang menentukan
kebenaran suatu tindakan oleh administrasi Negara (birokrasi
publik). Akuntabilitas sering disebut juga sebagai tanggungjawab yang
bersifat objektif
(objective responsibility).
Responsibilitas objektif (objective responsibility)
bersumber kepada adanya pengendalian dari luar
(external control) yang mendorong atau memotivasi aparat untuk bekerja
keras sehingga tujuan three Es (economy, efficiency, and effectiveness)
dari organisasi dapat tercapai.
Berangkat dari latar belakang tersebut dalam makalah ini akan
dibahas mengenai pengertian LAKIP, Fungsi dan tujuan LAKIP, prinsip-prinsip
LAKIP, serta bagaimana cara penyusunan LAKIP.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan Laporan
Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)?
2.
Apakah fungsi dan tujuan dari
Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)?
3.
Bagaimanakah prinsip-prinsip
Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)?
4.
Bagaimanakah format penyusunan
Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui devinisi Laporan
Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)
2.
Untuk memahami fungsi dan tujuan
dari Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)
3.
Untuk memahami prinsip-prinsip
Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)
4.
Untuk mengetahui cara penyusunan
Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)
BAB II
A.
Pengertian
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
1.
Akuntabilitas
Sjahruddin Rasul menyatakan bahwa akuntabilitas
didefinisikan secara sempit sebagai kemampuan untuk memberi jawaban kepada
otoritas yang lebih tinggi atas tindakan “seseorang” atau “sekelompok orang”
terhadap masyarakat secara luas atau dalam suatu organisasi. Dalam
konteks institusi pemerintah, “seseorang” tersebut adalah pimpinan instansi
pemerintah sebagai penerima amanat yang harus memberikan pertanggungjawaban
atas pelaksanaan amanat tersebut kepada masyarakat atau publik sebagai pemberi amanat.[1]
J.B. Ghartey menyatakan bahwa akuntabilitas ditujukan
untuk mencari jawaban atas pertanyaan yang berhubungan dengan stewardship yaitu
apa, mengapa, siapa, ke mana, yang mana, dan bagaimana suatu pertanggungjawaban
harus dilaksanakan.[2]
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban
dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badanhukum pimpinan kolektif
suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta
keterangan atau pertanggungjawaban.[3]
Akuntabilitas juga dapat berarti sebagai perwujudan
pertanggungjawaban seseorang atau unit organisasi, dalam mengelola sumber daya
yang telah diberikan dan dikuasai, dalam rangka pencapaian tujuan, melalui
suatu media berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik. Sumber daya
dalam hal ini merupakan sarana pendukung yang diberikan kepada seseorang atau
unit organisasi dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas yang telah
dibebankan kepadanya. Wujud dari sumber daya tersebut pada umumnya berupa
sumber daya manusia, dana, sarana prasarana, dan metode kerja. Sedangkan
pengertian sumber daya dalam konteks negara dapat berupa aparatur pemerintah,
sumber daya alam, peralatan, uang, dan kekuasaan hukum dan politik[4]
Dari penjabaran tersebut dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas
adalah suatu pertanggungjawaban dari suatu instansi atau lembanga pemerintah
kepada pihak yang berhak sebagai wujud dari pelaksanaan, keberhasilan serta
kegagalan yang terjadi dalam suatu instansi atau lembaga.
2.
Kinerja
Instansi Pemerintah
Menurut Srimindarti kinerja yaitu suatu hasil kerja
yang dihasilkan oleh seorang karyawan diartikan untuk mencapai tujuan yang
diharapkan. Kinerja didefinisikan juga sebagai hasil-hasil fungsi
pekerjaan/kegiatan seseorang atau kelompok dalam suatu organisasi yang
dipengaruhi oleh berbagai faktor untuk mencapai tujuan organisasi dalam periode
waktu tertentu. Kinerja dapat juga didefinisikan sebagai penentuan secara
periodic efektivitas operasional organisasi, bagian organisasi dan karyawannya
berdasarkan sasaran, standar dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dapat dicapai
oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang
diberikan kepadanya. Kinerja adalah penampilan hasil karya personil baik
kuantitas maupun kualitas dalam suatu organisasi. Kinerja dapat merupakan
penampilan individu maupun kerja kelompok personil. Kinerja dalam organisasi
merupakan jawaban dari berhasil atau tidaknya tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.[5]
Instansi Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang menurut peraturan perundangan yang berlaku terdiri
dari: Kementerian, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Markas Besar TN! (meliputi: Markas Besar
TNI Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut), Kepolisian Republik
Indonesia. Kantor Perwakilan Pemerintah RI di Luar Negeri, Kejaksaan Agung,
Perangkat Pemerintahan Provinsi, Perangkat Pemerintahan Kabupaten/Kota, dan
lembaga/badan lainnya yang dibiayai dari anggaran negara.[6]
Kinerja instansi pemerintah adalah gambaran mengenai
tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai
penjabaran dari visi, misi dan strateji instansi pemerintah yang
mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan
kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.[7]
3.
Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah
perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan
keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran
dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara
periodik.[8]
Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
adalah media akuntabilitas yang dapat dipakai oleh instansi untuk melaksanakan
kewajiban kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder).[9]
Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) adalah sebuah laporan
yang berisikan akuntabilitas dan kinerja dari suatu instansi pemerintah untuk
pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota. Yang dimaksud instansi pemerintah
adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Satuan kerja perangkat daerah
(SKPD) adalah suatu unit kerja pemerintah yang diberikan hak dan tanggung jawab
untuk mengelola sendiri administrasi dan keuangan. Penyusunan lakip berdasarkan
siklus anggaran yang berjalan yaitu 1 tahun. secara lengkap memuat laporan yang
membandingkan perencanaan dan hasil dalam penyusunan suatu kegiatan belanja,
dibuat suatu masukan yaitu besaran dana yang dibutuhkan, hasil yaitu sesuatu
hasil atau bentuk nyata yang didapat dari dana yang dikeluarkan.[10]
Adapun penanggung jawab penyusunan LAKIP adalah pejabat
yang secara fungsional bertanggung jawab melakukan dukungan administratif di
instansi masing-masing. Pimpinan 'instansi, sebagaimana tersebut dalam Inpres
Nomor 7 Tahun 1999, dapat menentukan tim kerja yang bertugas membantu
penanggung jawab LAKIP di instansinya masing-masing dengan mengacu pada pedoman
ini. Apabila dipandang perlu, tim kerja dan penanggung jawab LAKIP dimaksud
dapat berkonsultasi dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Perribangunan (BPKP). Konsultasi dimaksud dengan
memberitahukan terlebih dahulu secara lisan maupun tertulis.[11]
B.
Dasar
Hukum LAKIP
1.
Peraturan presiden
Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia.
2.
Instruksi Presiden
Nomor 7 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
3.
Keputusan Mentri Agama
Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi Dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
4.
Peraturan Mentri Agama
Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Agama
5.
Peraturan Mentri Agama
Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi/Kerja Di Lingkungan Departemen Agama.
6.
Instruksi Mentri Agama
Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Mentri Agama Nomor 21 Tahun 2006
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan
Organisasi/Kerja Di Lingkungan Departemen Agama.[12]
C.
Fungsi, Tujuan
dan Manfaat LAKIP
1.
Fungsi LAKIP
a.
Suatu media hubungan
kerja organisasi yang berisi data dan informasi
b.
Wujud tertulis
pertanggungjawaban suatu instansi kepada pemebri wewenang dan mandat.
c.
Media akuntabilitas
setiap instansi pemerintah, merupakan bentuk perwujudan kewajiban menjawab yang
disampaikan kepada atasannya/pemberi wewenang yang ahirnya bermuara kepada
presiden untuk selanjutnya menjadi pertanggungjawabankepada masyarakat.
d.
Media informasi,
tentang sejauh mana penerapan prinsip-prinsip good govermance termasuk
penerapan fungsi-fungsi manajemen secara benar diinstansi yang berasangkutan.
Salah satu fugsi manajemen adalah pelaporan yang dapat dijadikan alat untuk
evaluasi diri sendiri guna menentukan focus perbaikan kinerja berkesinambungan
yang harus dilakukan.[13]
2.
Tujuan
dan Manfaat LAKIP
Tujuan penyusunan dan penyampaian LAKIP adalah untuk
mewujudkan akuntabilitas instansi pemerintah kepada pihak-pihak yang memberi
mandate/amanah. Dengan demikian LAKIP merupakan sarana bagi instansi pemerintah
untuk mengkomunikasikan dan menjawab tentang apa yang sudah dicapai dan
bagaimana proses pencapaianya berkaitan dengan mandate yang diterima instansi
pemerintah tersebut.[14]
Selain itu penyampaian LAKIP kepada pihak yang berhak
(secara hierarki) juga bertujuan untuk memenuhi antara lain:
a.
Pertanggungjawaban dari
unit yang lebih rendahke unit yang lebih tinggi, atau pertanggungjawaban dari
bawahan kepada atasan.
b.
Pengambilan keputusan
dan pelaksanaan perubahan-perubahan kearah poerbaikan dalam mencapai
penghematan, efesiensi, dan efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi,
serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah berlaku dalam
rangka melaksanakan misi instansi.
c.
Perbaikan dalam
perencanaan, khususnya perencanaan jangka menengah dan jangka pendek.[15]
LAKIP
yang disampaikan instansi pemerintah antara lain bermanfaat untuk:
a.
Meningkatkan
akuntabilitas dan kredibilitas instansi dimata instansi yang lebih tinggi dan
ahirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi.
b.
Umpan balik untuk
peningkatan kinerja instansi pemerintah, antara lain melalui perbaikan
penerapan fungsi-fungsi manajemen secara benar, mulai dari perencanan kinerja
hingga kepada evaluasi, serta pengembangan nilai-nilai akuntabilitas instansi
tersebut.
c.
Mengetahui dan menilai
keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
instansi.
d.
Mendorong instansi
pemerintah untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintah dan pembangunan secara
baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan yang
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
e.
Menjadikan instansi
pemerintah yang akuntabel, sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif
dan responsive terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.[16]
D.
Prinsip-Prinsip
LAKIP
Dalam
penyusunan LAKIP harus mengikuti prinsip-prinsip pelaporan pada umumnya
diantaranya, jujur, objektif, akurat, dan transparan. Disamping itu perlu
memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
1.
Lingkup
Pertanggungjawaban
Hal-hal yang dilaporkan dalam LAKIP harus proporsional
dengan lingkup kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, dan memuat
keberhasilan atau kegagalan. Laporan juga harus menggambarkan adanya perbaikan
dimasa datang, mampu mengidentifikasi, dan menyajikan alternative perbaikan
untuk meningkatkan kualitas sekolah instansi dimasa yang akan datang.Pihak yang
melaporkan, harus dapat menuangkan secara jelas lingkup pertanggungjawaban,
baikhal-hal yang dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat dikendalikan kepada
pihak pengguna laporan. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan bagi pihak
penerima dalam memahami isi laporan.[17]
2.
Prioritas
Laporan hendaknya berisi hal-hal yang penting dan
relevan, bagi pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban instansi. Hal ini
diperlukan sebagai penduan dalam rangka upaya tindak lanjut. Misalnya, hal-hal
yang menonjol baik keberhasilan maupun kegagalan, perbedaan-perbedaan atau
penyimpangan-penyimpangan antara realisasi dengan target/standar/rencana/anggaran.[18]
3.
Manfaat
Manfaat LAKIP harus lebih besar dari pada biaya
penyusunannya. Pasalnya tidak jarang beberapa instansi pemerintah menggunakan
anggaran yang tidak sedikit, hanya untuk menyusun laporan akuntabilitas.
Padahal nilai dari lapoarn itu tidak seberapa, hal ini selain menimbulkan
ketidak efisienan dalam penggunaan anggaran belanja instansi, juga tentu saja
merugikan pemerintah. Selain itu, laporan juga harus bermanfaat bagi
peningkatan pencapaian kinerja instansi bersangkutan.[19]
4.
Transparansi
Artinya LAKIP mudah untuk diakses dan dimanfaatkan oleh
pihak terkait[20]
Selain prinsip-prinsip sebagaimana
telah diuraikan, agara penyusunan LAKIP berkualitas, maka perlu juga
diperhatikan ciri-ciri laporang yang baik sebagai berikut:
-
Relevan, artinya
apa-apa yang dilaporkan sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan, serta sesuai
apa yang diinginkan oleh pihak-pihak yang meminta laporan.
-
Tepat waktu, artinya
penyampaian laporan kepada pihak-pihak yang meminta harus sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan dalam peraturan atau perundangan.
-
Dapat
dipercaya/diandalkan, artinya laporan merupakan data-data jujur berasal dari
kajian akuntabilitas instansi. Laporan bukan hasil rekayasa agar pihak luar
merasa senang.
-
Mudah dimengerti (jelas
dan cermat), artinya laporan diupayakan disusun sejelas mungkin baik dari segi
bahasa , rumus-rumus dan data-data yang disajikan.
-
Berdaya banding tinggi
(reliable)
-
Berdaya uji
(verifiable), artinya data-data dalam laporan dapat dibuktikan kebenarannya,
-
Netral. Artinya suatu
laporan tidak memihak baik orang/instansi yang dilapokan maupun pihak-pihak
peminta laporan.
-
Mengikuti standar yang
tgelah ditetapkan, yaitu itu format dan sistematika penyusunan harus mengikuti
standar laporan yang telah ditetapkan.[21]
E.
Format
dan Isi LAKIP
Agar
LAKIP dapat lebih berguna sebagai umpan balik bagi pihak-pihak yang
berkepentingan, maka bentuk dan isinya diseragamkan tanpa mengabaikan keunikan
masing-masing instansi pemerintah. LAKIP menyajikan uraian tentang kinerja
instansi pemerintah dalam arti keberhasilan dan kegagalan pencapaian sasaran
dan tujuan instansi pemerintah. Oi sam ping itu, perlu juga dimasukkan dalam
LAKIP aspek keuangan yang secara langsung mengaitk~n hubungan antara anggaran
negara yang dibelanjakan dengan hasil atau manfaat yang diperoleh.
Format
dan isi LAKIP adalah sebagai berikui:[22]
1.
Pengantar
Bagian
ini menguraikan tentang apa yang sedang dikerjakan oleh satuan kerja, kemudian
dasar hokum kewahiban penyusunan LAKIP, kemudian dikemukakan pula
capaian-capaian yang telah berhasil dan bila perlu dibandingkan dengan
pencapaian pada tahun sebelumnya agar ada korelasi dari tiap-tiap capaian.
2.
Ikhtisar
Eksekutif
Pada
bagian ini disajikan:
-
Tujuan dan sasaran yang
telah dilakukan dalam Rencana Strategis, seerta sejauh mana usaha-usaha yang
telah dilakukan oleh satuan kerja tersebut dalam pencapaian tujuan dan sasaran
tersebut.
-
Kendala-kendala yang
terjadi selama pelaksanaan dalam kurun waktu satu tahun.
-
Langkah-langkah
antisipasi dalam mengatasi kendala-kendala yang mungkin terjadi di tahun yang
akan datang.
3.
BAB
I Pendahuluan
Pada bagian ini dijelaskan hal-hal umum tentang instansi
serta uraian singkat mandat apa yang dibebankan kepada instansi (gambaran umum
tupoksi).
4.
BAB
II Rencana Stratejik
Pada bab ini disajikan gambaran singkat
mengenai:Rencana stratejik dan Rencana Kinerja. Pada awal bab ini disajikan
gambaran secara singkat sasaran yang ingin diraih instansi pada tahun yang
bersangkutan serta bagaimana kaitannya dengan capaian visi dan misi instansi.
-
Rencana Stratejik
Uraian singkat tentang
rencana stratejik instansi, mulai dari visi, misi, tujuan, sasaran serta
kebijakan dan program instansi.
-
Rencana Kinerja
Disajikan rencana
kinerja pada tahun yang bersangkutan,terutama menyangkutkegiatan-kegiatan dalam
rangka mencapai sasaran sesuai dengan program pede tahun tersebut, dan
indikator keberhasilan pencapaiannya.
5.
BAB
III Akuntabilitas Kinerja
Pada bagian ini disajikan urian hasil penngukuran
kinerja, evaluasi dan analisis akuntabilitas kinerja, termasuk didalamnya
menguraikan secara sistematis keberhasilan dan kegagalan, hambatan/kendala dan
permasalahan yang dihadapi serta langkah-langkah antisipatif yang akan diambil.
Selain itu juga memaparkan akuntabilitas keuangan
dengan cara menyajikan alokasi dan realisasi anggaran bagi pelaksana tupoksi
atau tugas-tugas lainnya, termasuk analisis tentang capaian indicator kinerja
efesiensi.
6.
BAB
IV Penutup
Mengemukakan tinjauan secara umum tentang keberhasilan
dan kegagalan, permaslahan dan kendala utama yang berkaitan dengan kinerja
instansi yang bersangkutan serta strateji pemecahan masalah yang akan
dilaksanakan ditahun mendatang.
7.
Lampiran-Lampiran
Setiap penjelasan lebih lanjut,
perhitungan-perhitungan, gambar, dan aspek pendukung seperti SDM,
sarana-prasarana, metode, dan aspek lain yang relevan, hendaknya tidak
diuraikan dalam badan teks laporan, tetapi dimuat dalam lampiran.
Keputusan-keputusan atau peraturan-peraturan dan perundang-undangan tertentu
yang merupakan kebijakan yang telah ditetapkan dalam rangka pencapaian visi,
misi, tujuan, dan sasaran perlu dilampirkan. Jika jumlah lampiran cukup banyak,
hendaknya dibuat daftar lampiran, dafter gambar, dan daftar table secukupnya.
F.
Waktu
Penyampaian dan Mekanisme Pelaporan LAKIP
1.
Waktu Penyampaian LAKIP
Penyusunan LAKIP harus dilandasi dengan pengertian dan
kesadaran bahwa laporan akan dapat bermanfaat bagi terwujudnya pemerintahan
yang baik, pemerintahan yang bersih, dan produktifitas dilingkungan instansi
pemerintah. Mengingat LAKIP merupakan, bahan evaluasi untuk menilai kinerja
instansi pemerintah, maka LAKIP harus dibuat secara tertulis dan disampaikan
secara periodic. LAKIP tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan
setelah tahun anggaran berahir.[23]
2.
Mekanisme Pelaporan
LAKIP
LAKIP disampaikan melalui mekanisme pelaporan yang
melibatkan pihak yang berwenang membuat dan menerima LAKIP, serta pengguna
LAKIP. Instansi yang harus dan berwenang membuat LAKIP adalah Kementrian,
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tinggi
Negara, Markas Besar TNI, Kantor Perwakilan Pemerintah RI di Luar Negri,
Kejaksaan Agung, Perangkat Pemerintah Provinsi, Perangkat Pemerintahan Kabupaten/Kota,
dan Lembaga-Lembaga lainnya yang dibiayai dari anggarab Negara.[24]
Adapun
mekanisme LAKIP adalah sebagai berikut:
a. Setiap
pemimpin Departemen/LPND, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja atau Unit Kerja di
dalamnya wajib membuat laporan akuntabilitas kinerja secara berjenjang serta
berkala untuk disampaikan kepada atasannya.
b. LAKIP
tahunan dari tiap Departemen/LPND, masing-masing Menteri/pemimpin LPND
menyampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden dengan tembusan kepada Menteri
yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) serta
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
c.
LAKIP tahunan dari
setiap Pemerintah Provinsi disampaikan kepada Presiden/Wakil Presiden dengan
tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri yang bertanggungjawab di bidang
PAN, dan Kepala BPKP.
d. LAKIP
tahunan Pemerintah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Presiden/Wakil Presiden
dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur/Kepala Pemerintah Daerah
Provinsi dan Kepala Perwakilan BPKP.
e.
Kepala BPKP melakukan
evaluasi terhadap LAKIP dan melaporkan hasilnya kepada Presiden melalui Menteri
yang bertanggungjawab di bidang PAN dan salinannya kepada Kepala Lembaga
Administrasi Negara (LAN).
f.
Kepala LAN melakukan
kajian dan penilaian terhadap perkembangan pelaksanaan sistem akuntabilitas dan
kinerjanya, serta melaporkannya kepada Presiden me!alui Menteri yang bertanggungjawab
di bidang PAN.[25]
BAB
III
Kesimpulan
Laporan akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah adalah media akuntabilitas yang dapat dipakai oleh
instansi untuk melaksanakan kewajiban kepada pihak-pihak yang berkepentingan
(stakeholder). Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) adalah
sebuah laporan yang berisikan akuntabilitas dan kinerja dari suatu instansi
pemerintah untuk pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota. Penanggung jawab
penyusunan LAKIP adalah pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab
melakukan dukungan administratif di instansi masing-masing
Fungsi LAKIP ini
diantaranya adalah suatu media hubungan kerja organisasi yang berisi data dan
informasi, wujud tertulis pertanggungjawaban suatu instansi kepada pemebri
wewenang dan mandate, media akuntabilitas setiap instansi pemerintah, serta
media informasi bagi pemerintah maupun masyarakat. Adapun tujuan dari
penyusunan dan penyampaian LAKIP adalah untuk mewujudkan akuntabilitas instansi
pemerintah kepada pihak-pihak yang memberi mandate/amanah.
Dalam penyusunan LAKIP
harus mengikuti prinsip-prinsip pelaporan pada umumnya diantaranya, jujur,
objektif, akurat, dan transparan, selain hal tersebut masih ada prinsip-prinsip
lain yaitu, Lingkup Pertanggungjawaban, Prioritas, manfaat dan transparansi
Penyusunan LAKIP harus
dilandasi dengan pengertian dan kesadaran bahwa laporan akan dapat bermanfaat
bagi terwujudnya pemerintahan yang baik, pemerintahan yang bersih, dan
produktifitas dilingkungan instansi pemerintah. Mengingat LAKIP merupakan,
bahan evaluasi untuk menilai kinerja instansi pemerintah, maka LAKIP harus
dibuat secara tertulis dan disampaikan secara periodic. LAKIP tersebit harus
disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berahir. LAKIP
disampaikan melalui mekanisme pelaporan yang melibatkan pihak yang berwenang
membuat dan menerima LAKIP, serta pengguna LAKIP
Daftar Pustaka
Departemen Agama RI. 2007. Perkembangan
SAKIP/LAKIP di Lingkungan Departemen Agama. Departemen Agama RI Sekretariat
Jendral Biro Organisasi dan Tata Laksana Tahun 2007
Husni, Karna.
2015. Manajemen perubahan sekolah. Bandung: CV PUSTAKA SETIA
Inspektorat LIPI. 2009. Pedoman Penyusunan
Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintahan. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Lembaga Administrasi Negara RI. 2003. Pedoman
Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Jakarta:
Lembaga Administrasi Negara RI
Pusat pendidikan dan pelatihan
pengawasan (BPKP). 2007. Akuntabilitas Instansi Pemerintah. Ciawi: Badan
Pusat pendidikan dan pelatihan pengawasan (BPKP)
Santoso Susan. 2013.
“Analisis Laporan Akuntabilitas Kinerja Pada Dinas
Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara”. Jurnal EMBA. Vol
No.4 Desember 2013, hal. 160-170
Wibowo, Agus. 2013. Akuntabilitas Pendidikan.
Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR
[1] Pusat pendidikan
dan pelatihan pengawasan (BPKP), Akuntabilitas Instansi Pemerintah. (Ciawi:
Badan Pusat pendidikan dan pelatihan pengawasan (BPKP), 2007). hal, 3
[2] Ibid,.
[3] Karna Husni, Manajemen perubahan sekolah,
(Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2015), hal, 240
[4] Pusat pendidikan
dan pelatihan pengawasan (BPKP), Akuntabilitas ………., hal, 4
[5] Susan Santoso. Analisis
Laporan Akuntabilitas Kinerja Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi
Sulawesi Utara. Jurnal EMBA. Vol No.4 Desember 2013, hal.163 (160-170 )
[6] Lembaga Administrasi Negara RI. Pedoman
Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. (Jakarta,
2003). hal, 2
[7] Ibid, hal, 3
[8] Ibid,.
[9] Inspektorat LIPI. Pedoman Penyusunan Laporan
Akuntabilitas Instansi Pemerintahan. (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
2009). hal, 3
[10] Susan Santoso. Analisis
Laporan Akuntabilitas Kinerja……., hal, 164
[11]
Lembaga Administrasi Negara RI. Pedoman
Penyusunan ……….hal, 27
[12] Departemen Agama RI. Perkembangan SAKIP/LAKIP
di Lingkungan Departemen Agama. (Departemen Agama RI Sekretariat Jendral Biro
Organisasi dan Tata Laksana Tahun 2007). hal, 3-4
[13] Inspektorat LIPI. Pedoman Penyusunan Laporan
Akuntabilitas Instansi Pemerintahan…….hal, 3-4
[14] Ibid,
[15] Inspektorat LIPI. Pedoman Penyusunan Laporan
Akuntabilitas Instansi Pemerintahan…….hal, 3-4
[16]Ibid. hal, 4-5
[17] Agus Wibowo. Akuntabilitas Pendidikan
(Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR, 2013). hal, 133
[18] Ibid,.
[19] Agus Wibowo. Akuntabilitas Pendidikan……….hal,
134
[20] Ibid,.
[21] Ibid. hal, 134-135
[22]
Lembaga Administrasi Negara RI. Pedoman
Penyusunan……..hal, 29-30
[23]
Lembaga Administrasi Negara RI. Pedoman
Penyusunan……..hal, 31
[24] Ibid,.
[25]
Lembaga Administrasi Negara RI. Pedoman
Penyusunan……..hal, 31-32
KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
ReplyDeletedan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor yang AKI
beri 4 angka [2876] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus .
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu KI. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka PASANG NOMOR
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi KI JAYA,,di no (((085-321-606-847)))
insya allah anda bisa seperti saya…menang NOMOR 890 JUTA , wassalam.