Manajemen
Sarana Dan Prasarana Pendidikan
A. Pengertian Manajemen Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang
diperlukan, peralatan atau perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan
menunjang proses pendidikan, khususnya dalam proses belajar mengajar Misalnya
gedung, ruang kelas, meja kursi serta alat-alat media pengajaran agar
pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan
efisien. Adapun yang dimaksud dengan prasarana adalah fasilitas yang secara
tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti halaman, kebun,
taman, jalan, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar
mengajar, seperti taman untuk pengajaran biologi, halaman sebagai lapangan olah
raga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan.
Manajemen sarana dan
prasarana pendidikan dapat
didefinisikan sebagai proses kerja sama pendayagunaan semua sarana dan
prasarana pendidikan secara efektif dan efisien. Definisi ini menunjukkan bahwa
sarana dan prasarana yang ada disekolah perlu didayagunakan dan dikelola untuk
kepentingan proses pembelajaran di sekolah. Pengelolaan itu dimaksudkan agar
dalam menggunakan sarana dan prasarana di sekolah bisa berjalan dengan efektif
dan efisien. Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan kegiatan yang amat
penting di sekolah, karena keberadaannya akan sangat mendukung terhadap
suksesnya proses pembelajaran disekolah.
Manajemen
sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan
prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi pada proses pendidikan
secara optimal dan berarti. Kegiatan pengelolaan ini meliputi kegiatan
perencanaan, pengadaan, pengawasan, penyimpanan inventarisasi, dan penghapusan
serta penataan.
B. Pengadaan Fasilitas atau Sarana Prasarana
Pendidikan
Pengadaan sarana dan prasarana merupakan kegiatan
menghadirkan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.
Pengadaan fasilitas adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan semua
jenis sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yang sesuai dengan kebutuhan
dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Sistem pengadaan sarana dan prasarana sekolah dapat
dilakukan dengan berbagai cara, antara lain adalah seperti yang disebutkan
dibawah ini:
a.
Dropping
dari pemerintah, hal ini merupakan bantuan yang diberikan pemerinth kepada
sekolah.
b. Pengadaan sarana dan prasarana sekolah
dengan cara membeli, baik secara langsung maupun melalui pemesanan terlebih
dahulu.
c. Meminta sumbangan dari wali murid atau mengajukan
proposal bantuan pengadaan sarana dan prasarana sekolah ke lembaga sosial yang
tidak mengikat.
d. Pengadaan perlengkapan dengan cara
menyewa atau meminjam.
e. Pengadaan perlengkapan sekolah dengan
cara tukar menukar barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan
sekolah.
C. Resiko Managemen Fasilitas Pendidikan
Resiko
manajemen fasilitas pendidikan ini dapat berupa penghapusan. Pengahpusan barang
inventaris adalah pelepasan suatu barang dari kepemilikan dan tanggung jawab
pengurusnya oleh pemerintah ataupun swasta. Penghapusan barang dapat dilakukan
dengan lelang dan pemusnahan.
Penghapusan
sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga
dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai salah satu aktivitas dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan,
penghapusan bertujuan untuk:
a. Mencegah dan membatasi kerugian yang
lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk perbaikan perlengkapan yang
rusak.
b. Mencegah terjadinya pemborosan biaya
pengamanan yang tidak berguna lagi.
c. Meringankan beban inventaris.
Kepala
sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap perlengkapan
sekolah. Namun perlengkapan yang akan dihapus harus memenuhi persyaratan-persyaratan
penghapusan. Demikian pula prosedurnya harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku.
Barang-barang yang memenuhi
syarat untuk dihapus adalah :
a. Barang-barang dalam keadaan rusak berat
sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
b. Barang-barang yang tidak sesuai dengan
kebutuhan.
c. Barang-barang kuno yang penggunaannya sudah
tidak efisien lagi.
d. Barang-barang yang berlebihan dan tidak
digunakan lagi.
e. Barang-barang yang dicuri.
f.
Barang
– barang yang terbakar dan musnah akibat bencana alam.