Wednesday, 8 June 2016

Manajemen Sarana Dan Prasarana Pendidikan



Manajemen Sarana Dan Prasarana Pendidikan

A.  Pengertian Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan, peralatan atau perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya dalam proses belajar mengajar Misalnya gedung, ruang kelas, meja kursi serta alat-alat media pengajaran agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien. Adapun yang dimaksud dengan prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti halaman, kebun, taman, jalan, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman untuk pengajaran biologi, halaman sebagai lapangan olah raga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan.
Manajemen  sarana dan  prasarana  pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses kerja sama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien. Definisi ini menunjukkan bahwa sarana dan prasarana yang ada disekolah perlu didayagunakan dan dikelola untuk kepentingan proses pembelajaran di sekolah. Pengelolaan itu dimaksudkan agar dalam menggunakan sarana dan prasarana di sekolah bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan kegiatan yang amat penting di sekolah, karena keberadaannya akan sangat mendukung terhadap suksesnya proses pembelajaran disekolah.
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi pada proses pendidikan secara optimal dan berarti. Kegiatan pengelolaan ini meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pengawasan, penyimpanan inventarisasi, dan penghapusan serta penataan.
B.  Pengadaan Fasilitas atau Sarana Prasarana Pendidikan
Pengadaan sarana dan prasarana merupakan kegiatan menghadirkan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar. Pengadaan fasilitas adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan semua jenis sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yang sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Sistem pengadaan sarana dan prasarana sekolah dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain adalah seperti yang disebutkan dibawah ini:
a.       Dropping dari pemerintah, hal ini merupakan bantuan yang diberikan pemerinth kepada sekolah.
b.      Pengadaan sarana dan prasarana sekolah dengan cara membeli, baik secara langsung maupun melalui pemesanan terlebih dahulu.
c.       Meminta sumbangan dari wali murid atau mengajukan proposal bantuan pengadaan sarana dan prasarana sekolah ke lembaga sosial yang tidak mengikat.
d.      Pengadaan perlengkapan dengan cara menyewa atau meminjam.
e.       Pengadaan perlengkapan sekolah dengan cara tukar menukar barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan sekolah.
C.  Resiko Managemen Fasilitas Pendidikan
Resiko manajemen fasilitas pendidikan ini dapat berupa penghapusan. Pengahpusan barang inventaris adalah pelepasan suatu barang dari kepemilikan dan tanggung jawab pengurusnya oleh pemerintah ataupun swasta. Penghapusan barang dapat dilakukan dengan lelang dan pemusnahan.
Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu aktivitas dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan, penghapusan bertujuan untuk:
a.       Mencegah dan membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk perbaikan perlengkapan yang rusak.
b.      Mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan yang tidak berguna lagi.
c.       Meringankan beban inventaris.
Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap perlengkapan sekolah. Namun perlengkapan yang akan dihapus harus memenuhi persyaratan-persyaratan penghapusan. Demikian pula prosedurnya harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku.
Barang-barang yang memenuhi syarat untuk dihapus adalah :
a.       Barang-barang dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
b.      Barang-barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
c.       Barang-barang kuno yang penggunaannya sudah tidak efisien lagi.
d.      Barang-barang yang berlebihan dan tidak digunakan lagi.
e.       Barang-barang yang dicuri.
f.       Barang – barang yang terbakar dan musnah akibat bencana alam.


No comments:

Post a Comment

MAKALAH HADIS TARBAWI ASPEK KEJIWAAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR

MAKALAH HADIS TARBAWI ASPEK KEJIWAAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR Dosen Pengampu :                         Muchlis Anshori, S. ...