TOHAROH
A. Pengertian
Toharoh menurut bahasa
adalah “bersuci/membersihkan diri”, sedangkan menurut istilah Toharoh adalah
mensucikan diri baik pakaian, badan, maupun tempat dari najis, hadast kecil maupun besar dengan rukun dan
syarat-syarat tertentu.
Pengertian toharoh
menurut beberapa madzhab:
-
Hanafiyyah,
toharoh adalah membersihkan hadast dan khobast.
-
Malikiyyah,
toharoh adalah sifat hukum yang diwajibkan sifat itu agar bisa melaksanakan
shalat, dengan pakaian yang dibawanya untuk melaksanakan shalat, dan tempat
untuk melaksanakan shalat.
-
Syafi’iyyah,
toharoh adalah suatu perbuatan yang mengarah untuk memperbolehkan shalat dari
berupa wudu, membasuh, tayamum dan menghilangkan najis.
-
Hambaliyyah,
toharoh adalah menghilangkan hadast dan apa-apa yang semacamnya dan
menghilangkan najis.
Dari
beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa toharoh dibagi menjadi dua
yaitu, mensucikan diri dari hadast dan najis. Membersihkan diri dari hadast
yaitu dengan cara mandi janabah, berwudlu dan tayamum. Sedangkan bersuci dari
najis yaitu dengan cara membersihkan, menyapu, dan memercikkan air.
Dalam surat Al-Baqoroh ayat 222
Allah SWT. berfirman:
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu
kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu
haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka
telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah
kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai
orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. Al-Baqoroh: 222)
Didalam
surat lain Allah SWT juga berfirman:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu
tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih);
sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan
kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur”. (QS Al-Maidah
: 6)
B. Macam-macam Toharoh
1. Wudhu
a. Pengertian
Kata wudhu' ( الوُضوء ) dalam bahasa Arab berasal dari kata al-wadha'ah ( الوَضَاءَة )
yang bermakna alhasan ( الحسن ), yaitu kebaikan. Dan juga sekaligus
bermakna an-andzafah ( النظافة ), yaitu kebersihan. Wudhu secara bahasa artinya “bersih dan indah”,
sedangkan menurut istilah adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu
dengan cara tertentu yang dimulai dari niat guna menghilangkan hadast kecil.
Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat.
Wudhu' adalah
sebuah ibadah ritual untuk mensucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan
media air. Yaitu dengan cara membasuh atau mengusap beberapa bagian anggota
tubuh menggunakan air sambil berniat di dalam hati dan dilakukan sebagai sebuah
ritual khas atau peribadatan. Bukan sekedar bertujuan untuk membersihkan secara
fisik atas kotoran, melainkan sebuah pola ibadah yang telah ditetapkan tata
aturannya lewat wahyu dari langit dari Allah SWT. (Ahmad:2010)
Allah SWT
berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 6:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika
kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu,
tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur”. (QS Al-Maidah
: 6)
b. Rukun wudhu
Rukun wudhu adalah segala sesuatu yang harus
dikaerjakan dalam berwudhu, rukun wudhu tersebut diantaranya adalah:
1. Niat
Niatnya
adalah :
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
Artinya:"Aku
niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah."
2. Membasuh muka
3. Membasuh tangan sampai siku-siku
4. Mengusap/menyapu sebagian kepala
5. Membasuh kaki hingga mata kaki
6. Tertib.
c.
Sunnah
wudhu
Sunah-sunah
wudhu diantaranya adalah:
1.
Membaca basmalah
2.
Membasuh kedua
telapak tangan
3.
Berkumur-kumur
4.
Membasuh hidung
5.
Membasuh kedua
telinga
6.
Mendahulukan
yang kanan dari yang kiri
7.
Membasuh
sebanyak 3 kali.
8.
Berdoa setelah
wudhu.
أَشْهَدُ
اَنْ لاَإِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ اَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ
وَاجْعَلْنِي مِنَالْمُتَطَهِّرِيْنَوَجْعَلْنَيْ مِن عِبَادِكَ الصَّالِحِيْن
Artinya:
“Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan
melainkan Allah dan tidak ada yang menyekutukanNya. Aku bersaksi bahwa Nabi
Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang
ahli bertobat, jadikanlah aku orang yang suci, dan jadikanlah aku dari golongan
orang-orang yang saleh.”
d. Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
1. Keluar
sesuatu dari qubul dan dubur
Imam empat
madzhab bersepakat bahwa semua yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur)
adalah najis dan termasuk kedalam sebab yang membatalkan wudhu, baik yang biasa
keluar seperti air seni, kotoran, angin, mani, madzi dan wadi, ataupun yang
diluar kebiasaan pada umumnya seperti cacing, batu kerikil, dan darah.
2. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan
muhrim.
3. Tidur kecuali tidurnya orang yang duduk (bersila).
4. Sesuatu yang keluar selain dari qubul dan dubur (seperti darah dan
nanah).
5. Hilangnya akal (mabuk).
6. Menyentuh kemaluan dan dubur.
e. Hukum Wudhu
1. Wajib
Berwudhu akan menjadi wajib ketika akan
melaksanakan hal-hal seperti berikut:
-
Shalat
Seseorang yang
melaksanakan shalat tanpa berwudhu maka shalatnya tidak akan sah, seperti yang difirmankan
Allah seperti berikut ini:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,…..”(QS. Al-Maidah: 6)
-
Thawaf
Thawaf
ialah berjalan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali. Diwajibkan untuk suci
dari hadats ketika melakukannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Thawaf di Baitullah Al-Haram sama dengan
shalat. Hanya saja, Allah membolehkan berbicara di dalamnya.”
- Menyentuh/membawa
Mushaf
Dalam hal menyentuh/membawa mushaf terdapat perbedaan pendapat
dikalangan ulama’ada yang mewajibkan wudhu dan ada yang tidak, namun sebagai
seorang muslim hendaknya kita menjaga wudhu.
2.
Sunnah
Hukum
wudhu menjadi sunnah apabila akan mengerjakan hal-hal berikut:
-
Berdzikir.
-
Hendak tidur.
-
Bagi orang junub yang hendak makan/minum atau mengulangi senggama.
-
Sebelum mandi junub.
-
Setelah memakan sesuatu yangdisentuh api (dibakar).
2. Mandi Janabah (Junub)
a.
Pengertian
Mandi janabah (junub) adalah mandi untuk menghilangkan
hadast besar, yaitu dengan cara menuangkan air yang suci dan mensucikan keseluruh
tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung
kaki dengan tata cara, rukun dan syarat-syuarat tertentu. Mandi janabaah
disebut juga dengan mandi wajib. Mandi ini diwajibkan kepada seseorang yang
dalam keadaan junub (keluar mani, haid, berhubungan suami istri).
b.
Tata cara mandi junub
1.
Rukun
-
Niat
-
Membasuh seluruh anggota tubuh, mulai dari ujung kepala hingga
ujung kaki
2.
Sunnah
-
Mencuci kedua tangan
-
Mambasuh kemaluan
-
Berwudhu
-
Mengalirkan air keseluruh tubuh mulai dari yang kanan
c.
Hal yang menyebabkan seseorang mandi junub
1.
Keluar mani baik disengaja maupun tidak
Sebagaimana
yang dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW berikut ini:
يارَسُوْلَ
اللهِ إِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحي مِنَ الحَقِّ هَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ
إِذَا هِيَ اِحْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ: نَعَمْ إِذَا رَأَتْ المَاءَ
Artinya:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran (maka aku
pun tidak malu untuk bertanya): Apakah wanita wajib mandi bila bermimpi?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,“Ya, apabila ia melihat air
mani setelah ia bangun.” (Muttafaqun Alaih)
2. Melakukan
hubungan suami istri sekalipun tidak keluar mani
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ :
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شَعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ
وَإِنْ لَمْ يَنْزِلْ
Artinya:
“Apabila seseorang duduk di antara empat anggota badan (istrinya), lalu
bersungguh-sungguh memperlakukannya (yaitu jima’), maka ia wajib mandi,
sekalipun tidak mengeluarkan (air mani).” (HR. Muslim)
3. Terhentinya
haid dan nifas
4. Meninggal
dunia
5. Orang
kafir apabila masukl islam
d. Hal-hal yang dilarang dalam keadaan junub
1. Shalat
2. Thawaf
3. Masuk
masjud
4. Membaca,
menyentuh, dan membawa mushaf Al-Qur’an.
3. Tayamum
a. Pengertian
Tayamum adalah mengusap
wajah dan tangan sampai siku-siku menggunakan debu yang suci, dengan tata cara
dan syarat-syarat tertentu. Tayamum ini adalah pengganti wudu dan mandi
junub yang seharusnya menggunakan air
bersih digantikan dengan menggunakan debu atau pasir.
Tayammum ialah suatu
kemudahan yang diberikan oleh Allah S.W.T. kepada umat Islam untuk dilakukan
semasa menghadapi keadaan yang menghalang daripada berwudu’ atau mandi wajib
disebabkan ketiadaan air atau kerana sakit bagi mengharuskan melakukan ibadah.(PANDUAN
TAYAMMUM, WUDU’DAN SOLAT BAGI PESAKIT,
Jabatan
Kemajuan Islam Malaysia 2005)
b. Tata cara cara tayamum
1. Niat
Artinya: “aku
berniat tayamum untuk melakukan shalat, fardu karena Allah Ta’ala”
2. Menepuk
kedua telapak tangan pada debu,
3. Mengusap
wajah
4. Menepuk
kedua telapak tangan pada debu yang kedua kalinya,
5. Mengusap
tangan hingga siku-siku.
c. Hal-hal yang diperbolehkan untuk tayamum
1. Tidak
ada air, atau walaupun ada air sangatlah sedikit dan tidak cukup untuk bersuci.
2. Ada
air tetapi sangat dingin (menjadi es).
3. Ada
air tetapi digunakan untuk minum, masak atau untuk menyelamatkan seekor anjing
sekalipun.
4. Ada
air tetapi dalam memperolehnya dapat mengancam keselamatan.
5. Dalam
keadaan sakit parah yang tidak memungkinkan untuk berwudhu maupun mandi junub.
d. Hal-hal yang membatalkan tayamum
1. Semua
yang membatalkan wudhu adalah membatalkan tayamum
2. Ketika
telah mendapatkan air
3. Hilangnya
sebab-yang memperbolehkan tayamum.