Thursday, 26 February 2015

toharoh

TOHAROH

A. Pengertian

Toharoh menurut bahasa adalah “bersuci/membersihkan diri”, sedangkan menurut istilah Toharoh adalah mensucikan diri baik pakaian, badan, maupun tempat dari najis,  hadast kecil maupun besar dengan rukun dan syarat-syarat tertentu.
Pengertian toharoh menurut beberapa madzhab:
-         Hanafiyyah, toharoh adalah membersihkan hadast dan khobast.
-         Malikiyyah, toharoh adalah sifat hukum yang diwajibkan sifat itu agar bisa melaksanakan shalat, dengan pakaian yang dibawanya untuk melaksanakan shalat, dan tempat untuk melaksanakan shalat.
-         Syafi’iyyah, toharoh adalah suatu perbuatan yang mengarah untuk memperbolehkan shalat dari berupa wudu, membasuh, tayamum dan menghilangkan najis.
-         Hambaliyyah, toharoh adalah menghilangkan hadast dan apa-apa yang semacamnya dan menghilangkan najis.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa toharoh dibagi menjadi dua yaitu, mensucikan diri dari hadast dan najis. Membersihkan diri dari hadast yaitu dengan cara mandi janabah, berwudlu dan tayamum. Sedangkan bersuci dari najis yaitu dengan cara membersihkan, menyapu, dan memercikkan air.
            Dalam surat Al-Baqoroh ayat 222 Allah SWT. berfirman:
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. Al-Baqoroh: 222)

Didalam surat lain Allah SWT juga berfirman:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. (QS Al-Maidah : 6)








B. Macam-macam Toharoh

1.  Wudhu

a.  Pengertian
Kata wudhu' ( الوُضوء ) dalam bahasa Arab berasal dari kata al-wadha'ah          ( الوَضَاءَة )  yang bermakna alhasan ( الحسن ), yaitu kebaikan. Dan juga sekaligus bermakna an-andzafah ( النظافة ), yaitu kebersihan. Wudhu secara bahasa artinya “bersih dan indah”, sedangkan menurut istilah adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dari niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat.
Wudhu' adalah sebuah ibadah ritual untuk mensucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan media air. Yaitu dengan cara membasuh atau mengusap beberapa bagian anggota tubuh menggunakan air sambil berniat di dalam hati dan dilakukan sebagai sebuah ritual khas atau peribadatan. Bukan sekedar bertujuan untuk membersihkan secara fisik atas kotoran, melainkan sebuah pola ibadah yang telah ditetapkan tata aturannya lewat wahyu dari langit dari Allah SWT. (Ahmad:2010)
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 6:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. (QS Al-Maidah : 6)



b.  Rukun wudhu
Rukun wudhu adalah segala sesuatu yang harus dikaerjakan dalam berwudhu, rukun wudhu tersebut diantaranya adalah:
1.    Niat
Niatnya adalah :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
Artinya:"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah."
2.    Membasuh muka
3.    Membasuh tangan sampai siku-siku
4.    Mengusap/menyapu sebagian kepala
5.    Membasuh kaki hingga mata kaki
6.    Tertib.

c.   Sunnah wudhu
Sunah-sunah wudhu diantaranya adalah:
1.    Membaca basmalah
2.    Membasuh kedua telapak tangan
3.    Berkumur-kumur
4.    Membasuh hidung
5.    Membasuh kedua telinga
6.    Mendahulukan yang kanan dari yang kiri
7.    Membasuh sebanyak 3 kali.
8.    Berdoa setelah wudhu.
أَشْهَدُ اَنْ لاَإِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَالْمُتَطَهِّرِيْنَوَجْعَلْنَيْ مِن عِبَادِكَ الصَّالِحِيْن
Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang menyekutukanNya. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang ahli bertobat, jadikanlah aku orang yang suci, dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang saleh.”

d.  Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
1.    Keluar sesuatu dari qubul dan dubur
Imam empat madzhab bersepakat bahwa semua yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) adalah najis dan termasuk kedalam sebab yang membatalkan wudhu, baik yang biasa keluar seperti air seni, kotoran, angin, mani, madzi dan wadi, ataupun yang diluar kebiasaan pada umumnya seperti cacing, batu kerikil, dan darah.
2.    Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
3.    Tidur kecuali tidurnya orang yang duduk (bersila).
4.    Sesuatu yang keluar selain dari qubul dan dubur (seperti darah dan nanah).
5.    Hilangnya akal (mabuk).
6.    Menyentuh kemaluan dan dubur.

e.   Hukum Wudhu
1.    Wajib
Berwudhu akan menjadi wajib ketika akan melaksanakan hal-hal seperti berikut:
-      Shalat
Seseorang yang melaksanakan shalat tanpa berwudhu maka shalatnya tidak akan sah, seperti yang difirmankan Allah seperti berikut ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,…..”(QS. Al-Maidah: 6)
-      Thawaf
Thawaf ialah berjalan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali. Diwajibkan untuk suci dari hadats ketika melakukannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Thawaf di Baitullah Al-Haram sama dengan shalat. Hanya saja, Allah membolehkan berbicara di dalamnya.” 
-      Menyentuh/membawa Mushaf
Dalam hal menyentuh/membawa mushaf terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama’ada yang mewajibkan wudhu dan ada yang tidak, namun sebagai seorang muslim hendaknya kita menjaga wudhu.

2.    Sunnah
Hukum wudhu menjadi sunnah apabila akan mengerjakan hal-hal berikut:
-         Berdzikir.
-         Hendak tidur.
-         Bagi orang junub yang hendak makan/minum atau mengulangi senggama.
-         Sebelum mandi junub.
-         Setelah memakan sesuatu yangdisentuh api (dibakar).


2.  Mandi Janabah (Junub)

a.    Pengertian
Mandi janabah (junub) adalah mandi untuk menghilangkan hadast besar, yaitu dengan cara menuangkan air yang suci dan mensucikan keseluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung  kaki dengan tata cara, rukun dan syarat-syuarat tertentu. Mandi janabaah disebut juga dengan mandi wajib. Mandi ini diwajibkan kepada seseorang yang dalam keadaan junub (keluar mani, haid, berhubungan suami istri).

b.    Tata cara mandi junub
1.    Rukun
-       Niat

-       Membasuh seluruh anggota tubuh, mulai dari ujung kepala hingga ujung  kaki

2.    Sunnah
-       Mencuci kedua tangan
-       Mambasuh kemaluan
-       Berwudhu
-       Mengalirkan air keseluruh tubuh mulai dari yang kanan

c.    Hal yang menyebabkan seseorang mandi junub
1.      Keluar mani baik disengaja maupun tidak
Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW berikut ini:
يارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحي مِنَ الحَقِّ هَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِيَ اِحْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ: نَعَمْ إِذَا رَأَتْ المَاءَ
Artinya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran (maka aku pun tidak malu untuk bertanya): Apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,“Ya, apabila ia melihat air mani setelah ia bangun.” (Muttafaqun Alaih)
2.    Melakukan hubungan suami istri sekalipun tidak keluar mani
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شَعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يَنْزِلْ
Artinya: “Apabila seseorang duduk di antara empat anggota badan (istrinya), lalu bersungguh-sungguh memperlakukannya (yaitu jima’), maka ia wajib mandi, sekalipun tidak mengeluarkan (air mani).” (HR. Muslim)
3.    Terhentinya haid dan nifas
4.    Meninggal dunia
5.    Orang kafir apabila masukl islam

d.    Hal-hal yang dilarang dalam keadaan junub
1.    Shalat
2.    Thawaf
3.    Masuk masjud
4.    Membaca, menyentuh, dan membawa mushaf Al-Qur’an.


3.  Tayamum

a.    Pengertian
Tayamum adalah mengusap wajah dan tangan sampai siku-siku menggunakan debu yang suci, dengan tata cara dan syarat-syarat tertentu. Tayamum ini adalah pengganti wudu dan mandi junub  yang seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan debu atau pasir.
Tayammum ialah suatu kemudahan yang diberikan oleh Allah S.W.T. kepada umat Islam untuk dilakukan semasa menghadapi keadaan yang menghalang daripada berwudu’ atau mandi wajib disebabkan ketiadaan air atau kerana sakit bagi mengharuskan melakukan ibadah.(PANDUAN TAYAMMUM, WUDU’DAN SOLAT BAGI PESAKIT, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia 2005)

b.    Tata cara cara tayamum
1.    Niat
Artinya: “aku berniat tayamum untuk melakukan shalat, fardu karena Allah Ta’ala”
2.    Menepuk kedua telapak tangan pada debu,
3.    Mengusap wajah
4.    Menepuk kedua telapak tangan pada debu yang kedua kalinya,
5.    Mengusap tangan hingga siku-siku.

c.    Hal-hal yang diperbolehkan untuk tayamum
1.    Tidak ada air, atau walaupun ada air sangatlah sedikit dan tidak cukup untuk bersuci.
2.    Ada air tetapi sangat dingin (menjadi es).
3.    Ada air tetapi digunakan untuk minum, masak atau untuk menyelamatkan seekor anjing sekalipun.
4.    Ada air tetapi dalam memperolehnya dapat mengancam keselamatan.
5.    Dalam keadaan sakit parah yang tidak memungkinkan untuk berwudhu maupun mandi junub.

d.    Hal-hal yang membatalkan tayamum
1.    Semua yang membatalkan wudhu adalah membatalkan tayamum
2.    Ketika telah mendapatkan air

3.    Hilangnya sebab-yang memperbolehkan tayamum.

MAKALAH HADIS TARBAWI ASPEK KEJIWAAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR

MAKALAH HADIS TARBAWI ASPEK KEJIWAAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR Dosen Pengampu :                         Muchlis Anshori, S. ...