Tuesday, 17 March 2015

ulumul qur'an
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pembahasan makalah ini, marilah kita mengenal lebih jauh mengenai Ulumul Qur’an dan faedah-faedahnya.
Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara malaikat Jibril sebagai mu’jizat. Al-Qur’an adalah sumber ilmu bagi kaum muslimin yang merupakan dasar-dasar hukum yang mencakup segala hal.
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَـبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهَدَى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِين
Artinya  :  Kami turunkan kepadamu Al-Kitab untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (Q.S. An-Nahl : 89).
Mempelajari isi Al-Qur’an akan menambah perbendaharaan baru, memperluas pandangan dan pengetahuan, meningkatkan perspektif baru dan selalu menemui hal-hal yang selalu baru. Lebih jauh lagi, kita akan lebih yakin akan keunikan isinya yang menunjukkan Maha Besarnya Allah sebagai penciptanya.
Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, ada anggapan bahwa setiap orang yang mengerti bahasa Arab dapat mengerti isi Al-Qur’an. Lebih dari itu, ada orang yang merasa telah dapat memahami dan menafsirkan Al-Qur’an dengan bantuan terjemahnya, sekalipun tidak mengerti bahasa Arab. Padahal orang Arab sendiri banyak yang tidak mengerti kandungan Al-Qur’an. Maka dari itu, untuk dapat mengetahui isi kandungan Al-Qur’an diperlukanlah ilmu yang mempelajari bagaimana tata cara menafsiri Al-Qur’an yaitu Ulumul Qur’an dan juga terdapat faedah-faedahnya. Dengan adanya pembahasan ini, kita sebagai generasi islam supaya lebih mengenal Al-Qur’an, karena tak kenal maka tak sayang.
B. Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
  1. Apa pengertian ‘ulumul Qur’an ?
  2. Apa saja ruang linkup pembahasan ‘ulumul Qur’an ?
  3. Apa saja cabang – cabang (pokok bahasan) ‘ulumul Qur’an?
C. Tujuan Masalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
  1. Untuk mengetahui pengertian ‘ulumul Qur’an
  2. Untuk mengetahui ruang lingkup pembahasan ‘ulumul Qur’an
  3. Untuk mengetahui cabang – cabang (pokok bahasan) ‘ulumul Qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
  1. A.   Pengertian ‘Ulumul Qur’an
kata Ulumul Qur’an berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “Ulum” dan “Al-Qur’an”. Kata ulum adalah bentuk jamak dari kata “ilmu” yang berarti ilmu-ilmu. Kata ulum yang disandarkan pada kata Al-Qur’an telah memberikan pengertian bahwa ilmu ini merupakan kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi keberadaanya sebagai Al-Qur’an maupun dari segi pemahaman terhadap petunjuk yang terkandung di dalamnya.
Adapun definisi ‘ulum al – qu’an secara istilah, para ulama memberikan redaksi yang berbeda – beda, sebagimna dijelaskan berikut ini :
  1. Menurut Manna ‘Al-Qaththan
“Ilmu yang mencangkup pembahasan – pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an dari sisi informasi tentang asbab an-nuzul (sebab-sebab turunnya Al-Qur’an), kodifikasi dan tertib penulisan Al-Qur’an, ayat-ayat yang diturunkan di mekkah dan ayat-ayat yang diturunkan di madinah, dan hal-hal yang lain yang berkaitan dengan Al-Qur’an.”
2. Menurut Az-Zarqani
“beberapa pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an, dari sisi turun, urutan penulisan, kodifikasi, cara membaca, kemukjizatan, nasikh, munsukh, dan penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, serta hal-hal lain.”
3. Menurut  Abu Syahbah
“sebuah ilmu yang memiliki banyak objek pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an, mulai proses penurunan, urutan penulisan, penulisan, kodifikasi, cara membaca, penafsiran, kemukjizatan, nasikh-mansukh, muhkan-mutasyabih, sampai pembahasan-pembahasan lain.”
Walaupun dengan redaksi yang sedikit berbeda, ketiga definisi di atas memiliki maksud yang sama. Sehingga ketiga ulama tersebut sepakat bahwa ‘ulumul qur’an adalah sejumlah pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an.

  1. B.  Ruang Lingkup Pembahasan ‘Ulumul Al-Qur’an
Berkenan dengan persoalan ini, M. Hasbi Ash-Shiddieqy berpendapat bahwa ruang lingkup pembahasan Ulumul Qur’an terdiri atas enam hal pokok berikut ini :
a. Persoalan turunnya Al-Qur’an (Nuzul Al-Qur’an)
Waktu dan tempat turunnyaAl-Qur’an
Sebab-sebab turunnya Al-Qur’an
Sejarah turunnya Al-Qur’an
b. Persoalan Sanad (Rangkaian para Periwayat)
Riwayat mutawatir
Riwayat ahad
Riwayad syadz
Macam-macam qira’at Nabi
Para perawi dan penghafal Al-Qur’an
Cara-cara penyebaran riwayat
c. Persoalan Qira’at (Cara pembacaan Al-Qur’an)
Cara berhenti (waqaf)
Cara memulai (ibtida’)
Imalah
Bacaan yang dipanjangkan (madd)
Meringankan bacaan hamzah
Memasukkan bunyi huruf yang sukun kepasa bunyi sesudahnya (idgam)
d. Persoalan kata-kata Al-Qur’ an
Kata-kata Al-Qur’an yang asing (gharib)
Kata-kata Al-Qur’an yang berubah-rubah harakat akhirnya (mu’rab)
Kata-kata Al-Qur’an yang mempunyai makna serupa (hononim)
Padanan kata-kata Al-Qur’an (sinonim)
Isti’arah
Penyerupaan (tasybih)
e. Persoalan makna-makna Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum
Makna umum yang tetap pada keumumannya
Makna umum yang dimaksudkan makna khusus
Makna umum yang maknanya dikhususkkan sunnah
Nash
Makna lahir
Makna global
Makna yang diperinci
Makna yang ditunjukkan oleh konteks pembicaraan
Nash yang petunjuknya tidak melahirkan keraguan
Nash yang muskil ditafsirkan karena terdapat kesamaran di dalamnya
Nash yang maknanya tersembunyi karena suatu sebab yang terdapat pada kata itu sendiri
Ayat yang “menghapus” dan “dihapus” (nasikh-mansukh)
Yang didahulukan (muqaddam)
Yang diakhirkan (mu’akhakhar)
f. Persoalan makna Al-Qur’an yang berpautan dengan kata-kata Al-Qur’an
Berpisah
Bersambung
Uraian singkat
Uraian seimbang
Pendek
  1. C.   Cabang – Cabang  (Pokok Bahasan) ‘Ulumul Al-Qur’an
a. Ilmu Mawathin al-Nuzul
Ilmu ini menerangkan tempat-tempat turun ayat, masanya, awalnya, dan akhirnya.
b. Ilmu tawarikh al-Nuzul
Ilmu ini menjelaskan masa turun ayat dan urutan turunnya satu persatu, dari permulaan sampai akhirnya serta urutan turun surah dengan sempurna.
c. Ilmu Asbab al-Nuzul
Ilmu ini menjelaskan sebab-sebab turunnya ayat.
d. Ilmu Qiraat
Ilmu ini menerangkan bentuk-bentuk bacaan Al-Qur’an yang telah diterima dari Rasul SAW. Ada sepuluh Qiraat yang sah dan beberapa macam pula yang tidak sah.
e. Ilmu Tajwid
Ilmu ini menerangkan cara membaca Al-Qur’an dengan baik. Ilmu ini menerangkan di mana tempat memulai, berhenti, bacaan panjang dan pendek, dan sebagainya.
f. Ilmu Gharib Al-Qur’an
Ilmu ini menerangkan makna kata-kata yang ganjil dan tidak terdapat dalam kamus-kamus bahasa Arab yang biasa atau tidak terdapat dalam percakapan sehari-hari. Ilmu ini berarti menjelskan makna kata-kata yang pelik dan tinggi.
g. Ilmu I’rab Al-Qur’an
Ilmu ini menerangkan baris kata-kata Al-Qur’an dan kedudukannya dalam susunan kalimat.
h. Ilmu Wujuh wa al-Nazair
Ilmu ini menerangkan kata-kata Al-Qur’an yang mengandung banyak arti dan menerangkan makna yang dimaksud pada tempat tertentu.
i. Ilmu Ma’rifah al-Muhkam wa al-Mutasyabih
Ilmu ini menjelaskan ayat-ayat yang dipandang muhkam (jelas maknanya) dan yang mutasyabihat (samar maknanya, perlu ditakwil).
j. Ilmu Nasikh wa al-Mansukh
Ilmu ini menerangkan ayat-ayat yang dianggap mansukh (yang dihapuskan) oleh sebagian mufassir.
k. Ilmu Badai’ Al-Qur’an
Ilmu ini bertujuan menampilkan keindahan-keindahan Al-Qur’an dari sudut kesusastraan, keanehan-keanehan, dan ketinggian balaghahnya.
l. Ilmu I’jaz Al-Qur’an
Ilmu ini menerangkan kekuatan susunan dan kandungan ayat-ayat Al-Qur’an sehingga dapat membungkam para sastrawan Arab.
m. Ilmu Tanasub Ayat Al-Qur’an
Ilmu ini menerangkan persesuaian dan keserasian antara suatu ayat dan ayat yang didepan dan yang dibelakangnya.
n. Ilmu Aqsam Al-Qur’an
Ilmu ini menerangkan arti dan maksud-maksud sumpah Tuhan yang terdapat dalam Al-Qur’an.
o. Ilmu Amtsal Al-Qur’an
Ilmu ini menerangkan maskud perumpamaan-perumpamaan yang dikemukan Al-Qur’an.
p. Ilmu Jidal Al-Qur’an
Ilmu ini membahas bentuk-bentuk dan cara-cara debat dan bantahan Al-Qur’an yang dihadapkan kepada kamu Musyrik yang tidak bersedia menerima kebenaran dari Tuhan.
q. Ilmu Adab Tilawah Al-Qur’an
Ilmu ini memaparkan tata-cara dan kesopanan yang harus diikuti ketika membaca Al-Qur’an.
  1. D.   Perkembangan ‘Ulumul Al-Qur’an
    1. Fase Sebelum Kodifikasi
Pada fase sebelum kodifikasi, ‘Ulumul Al-Qur’an kurang lebih sudah merupakan benih yang kemunculannya sangat dirasakan semenjak Nabi masih ada. Hal itu ditandai dengan kegairahan para sahabat untuk mempelajari Al-Qur’andengan sungguh-sungguh. Terlebih lagi, diantara mereka – sebaimana yang diceritakan oleh Abu Abdurrahman As-Sulami, ada kebiasaan untuk tidak berpindah kepada ayat lain, sebelum benar-benar dapat memahami dan mengamalkan ayat yang sedang dipelajarinya. Mereka mempelajari sekaligus mengamalkan ayat yang sedang dipelajarinya. Dan itulah sebabnya mengapa Ibnu ‘Umar memerlukan waktu delapan tahun hanya untuk menghafal surah Al-Baqarah.
  1. Fase Kodifikasi
Pada fase sebelum kodifikasi ‘Ulumul Al-Qur’an juga ilmu-ilmu lainnya sebelum dikodifikasikan dalam bentuk kitab atau mushaf. Saatu-satunya yang sudah dikodifikasikan saat itu hanyalah Al-Qur’an, fenomena it uterus berlangsung sampai ketika ‘Ali bin Abi Thalib memerintahkan Abu Al-Aswad Ad-Da’uli untuk menulis ilmu nahwu. Perintah ‘Ali inilah yang membuka gerbang pengodifikasian ilmu-ilmu agama dan bahasa Arab. Pengodifikasian itu semakin marak dan meluas ketika islam berada  pada tangan pemerintahan Bani Umayyah dan Bani ‘Abbasiah pada periode-periode awal pemerintahannya.
1. Perkembangan ‘Ulumul Al-Qur’an Abad II H.
Tentang masa penyusunan ilmu-ilmu agama yang dimulai sejak permulaan abad II H. para ulama memberikan prioritas atas penyusunan tafsir sebab tafsir merupakan induk ‘Ulumul Al-Qur’an. Di antara ulama abad II H. yang menyusun tafsir adalah:
  • Syu’bah Al-Hjjaj (w. 160 H.)
  • Sufyan bin ‘Uyainah (w. 198 H.)
  • Sufyan Ats-Tsauri (w. 161 H.)
  • Waqi’ bin Al-jarrh (128-197 H.)
  • Muqatil bin Sulaiman (w. 150 H.)
  • Ibnu Jarir Ath-Thabari (w. 310 H.)
2. Perkembangan ‘Ulumul Al-Qur’an Abad III H.
Pada abad III H. selain tafsir dan ilmu tafsir, para ulama mulai menyusun pula beberapa ilmu Al-Qur’an (‘Ulumul Al-Qur’an), di antaranya:
  • ‘Ali bin al-MAdini (w. 234 H.), gurunya Imam Al-Bukhari, yang menyusun Ilmu Asbab An-Nuzul
  • Abu ubaid al-qasimi bin salam (w. 224 H.) yang menyusun Ilmu Nasikh Wa Al-Mansukh, Ilmu Qira’at, dan Fadha’il Al-Qur’an
  • Muhammad bin ayyub adh-durraits (w. 294 H.) yang menyusun Ilmu Makki wa Al-Madani
  • Muhammad bin Khalaf Al-Marzuban (w. 309 H.) yang menyusun kitab Al-Hawi Fi’ ‘Ulum Al-Qur’an
  1. 3.  Perkembanga ‘ulumul Al-Qur’an abad IV H.
Pada abad IV H. mulai disusun Ilmu Gharib Al-Qur’an dan beberapa kitab ‘Ulumul Al-Qur’an dengan memakai istilah ‘Ulum Al-Qur’an. Diantara ulama yang menyusun ilmu-ilmu itu adalah:
  • Abu Bakar As-Sijistani (w.330 H.) yang menyusun kitab Gharib Al-Qur’an
  • Abu bakar Muhammad bin Al-Qasim Al-Anbari (w. 328 H.) yang menyusun kitab ‘Aja’ib ‘Ulum Al-Qur’an
  • Abu Al-Hasan Al-Asy’ari (w. 324 H.) yang menyusun kitab Al-Mukhtazan fi’ ‘Ulum Al-Qur’an
  • Abu Muhammad Al-Qassab Muhammad bin Ali Al-Kurkhi (w. 360 H.) yang menyusun kitab Nukat Al-Qur’an Ad-Dallah ‘Ala Al-Bayan fi Anwa’ Al-‘Ulum Wa Al-Ahkam Al-Munbi’ah ‘An Ikhtilaf Al-Anam
  • Muhammad bin ‘Ali Al-Adfawi (w. 388 H.) yang menyusun kitab Al-Istighna’ fi’ ‘Ulum Al-Qur’an (20 jilid)
  1. 4.      Perkembangan ‘Ulumul Al-Qur’an Abad V H.
Pada abad V H. mulai disusun Ilmu I’rab Al-Qur’an dalam satu kitab. Di samping itu, penulisan kitab – kitab ‘Ulum Al-Qur’an masih terus dilakukan oleh ulama masa ini. Di antara ulama ulama yang berjasa dalam pengembangan ‘Ulum Al-Qur’an pada masa ini adalah :
  • ‘Ali bin Ibrahim bin Sa’id al-Hufi (w. 430 H.), selain mempelopori penyusunan I’rab Al-Qur’an, ia pun menyusun kitab Al-Burhan fi’Ulum Al-Qur’an.
  • Abu ‘Amr Ad-Dani (w. 444 H.) yang menyusun kitab At-Taisir fi Qira’at As-Sab’i dan kitab Al-Muhkam fi An-Naqth
5. Perkembangan ‘Ulumul Al-Qur’an Abad VI H.
Pada abad VI H. di samping terdapat ulama yangbmeneruskan pengembangan ‘Ulumul Al-Qur’an, juga terdapat ulama yang mulai menyusun ilmu Mubhamat Al-Qur’an, di antaranya adalah:
  • Abu Al-Qasim bin ‘Abdurrahman As-Suhaili (w. 581 H.) yang menyusun kitab Mubhamat Al-Qur’an
  • Ibn Al-jauzi (w. 597 H.) yang menyusun kitab Funun Al-Afnan fi ‘Aja’ib Al-Qur’an dan kitab Al-Mujtaba’ fi ‘Ulum Tata’allaq bi Al-Qur’an.
6. Perkembangan ‘Ulumul Al-Qur’an Abad VII H.
Pada abad VII H. ilmu-ilmu Al-Qur’an terus berkembang dengan mulai tersusunnya Ilmu Majas Al-Qur’an dan Ilmu Qira’at. Di antara ulama abad VII yang besar perhatiannya terhadap ilmu-ilmu ini adalah:
  • Alamuddin As-Sakhawi (w. 643 H.), kitabnya mengenai ilmu Qira’at dinamai Hidayat Al-Murtab fi Mutasyabih
  • Ibn ‘Abd As-Salam yang terkenal dengan nama Al-‘Izz (w. 660 H.) yang mempelopori penulisan ilmu Majaz Al-Qur’an dalam satu kitab
  • Abu Syamah (w. 655 H.) yang menyusun kitab Al-Mursyid Al-Wajiz fi ‘Ulum Al-Qur’an Tata’allaq bi Al-Qur’an Al-‘Aziz.
 7Perkembangan ‘Ulumul Al-Qur’an Abad VIII H.
          Pada abad VII H. muncullah beberapa ulama yang menyusun ilmu-ilmu baru tentang Al-Qur’an, sedangkan penulisan kitab-kitab tentang “Ulum Al-Qur’an terus berjalan. Di antara mereka adalah:
  • Ibn Abi Al-isba’ yang menyusun ilmu Badai’i Al-Qur’an
  • Ibn Al-Qayyim (w. 752 H.) yang menyusun ilmu Aqsam Al-Qur’an
  • Najmuddin ath-Thufi (w. 716 H.) yang menyusun Ilmu Hujaj Al-Qur’an atau Ilmu Jadal Al-Qur’an
  • Abu Al-Hasan Al-Mawardi, yang menyusun Ilmu Amtsal Al-Qur’an
  • Badruddin Az-Zarkasyi (745-794 H.) yang menyusun kitab Al-Burhan fi ‘ulum Al-Qur’an
  • Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani (w. 728 H.) yang menyusun kitab Ushul Al-Tafsir
 8. Perkembangan ‘Ulumul Al-Qur’an Abad IX dan X H
          Pada abad IX dan permulaan abad X H., makin banyak karangan yang ditulis ulama tentang Ulum Al-Qur’an. Pada masa ini, perkembangan Ulum Al-Qur’an mencpai kesempurnaannya. Di antara ulama yang menyusun Ulum Al-Qur’an pada masa ini adalah:
  • Jalaluddin Al-Bulqni (w. 824 H.) yang menyusun kitab Mawaki’ Al-‘Ulum min Mawaqi’ al-Nujum.
  • Muhammad bin Sulaiman Al-Kafiyaji (w. 879 H.) yang menyusun kitab At-Taisir fi Qawa’id At-Tafsir
  • Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Kamaluddin As-Suyuthi (849-911H.) yang menyusun kitab Ath-TAhbir fi ‘Ulum At-Tafsir
9. Perkembangan ‘Ulumul Al-Qur’an Abad XIV H.
Setelah memasuki abad XIV H., bangkitlah kembali perhatian ulama dalam penyusunan kitab-kitab yang membahas Al-Qur’an dari berbagai segi. Kebangkitan ini di antaranya dipicuh oleh kegiatan ilmiah di Universitas Al-Azhar Mesir, terutama ketika universitas ini membuka jurusan-jurusan bidang studi yang menjadikan tafsr dan hadits sebagai salah saatu jurusannya.
Pada abad ini ada sedikit pengembangan tema yang dilakukan oleh para ulama dibandingkan pada abad-abad sebelumnya. Pengembangan itu di antaranya berupa penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa-bahasa Ajam. Pada abad ini, perkembangan ‘Ulum Al-Qur’an diwarnai oleh usaha-usaha menebarkan keraguan di seputar Al-Qur’an yang dilakukan oleh kalangan orientalis atau oleh orang islam itu sendiri yang dipengaruhi oleh orientalis.
Di antara karya-karya ‘Ulum Al-Qur’an yang lahir pada abad ini adalah:
  1. Syekh Thahir Al-Jazairi yang menyusun kitab At-Tibyan fi’Ulum Al-Qur’an yang selesai pada tahun 1335 H
  2. Jamaluddin Al-Qasimy (w. 1332 H.) yang menyusun kitab Mahasin Al-Ta’wil
  3. Muhammad ‘Abd Al-‘Azhim Az-Zarqani yang menyusun kitab Manahil Al-‘irfan fi’Ulum Al-Qur’an (2 jilid)
  4. Muhammad ‘Ali Salamah yang menyusun kitab Manhaj Al-Furqan fi’Ulum Al-Qur’an
  5. Syeikh Tanthawi Jauhari yang menyusun kitab Al-Jawahir fi Tafsir Al-Qur’an dan Al-Qur’an wa ‘Ulum ‘Ashriyyah
  6. Mushthafa Shadiq Ar-Rafi’I yang menyusun kitab I’jaz Al-Qur’an
  7. Ustadz Sayyid Quthub yang menyusun kitab At-Tashwir Al-Fani fi Al-Qur’an
  8. Ustadz Malik bin Nabi yang menyusun kitab Az-Zhahirah Al-Quraniyah.
  9. Sayyid Imam Muhammad Rasyid Ridha yang menyusun kitab Tafsir Al-Qur’an Al-Hakim (TAfsir Al-Manar)
  10. Syekh Muhammad ‘Abdullah Darraz yang menyusun kitab An-Naba’ Al-‘Azhim ‘an Al-Qur’an Al-Karim: Nazharat Jadidah fi Al-Qur’an
  11. DR. Subhi As-SAlih, Guru Besar Islamic Studies dan Fiqhu Lugah pada Fakultas Adab Universitas Libanon, yang menyusun kitab Mabahits fi ‘Ulum Al-Qur’an.
  12. Syekh Mahmud Abu Daqiqi yang menyusun kitab ‘Ulum Al-Qur’an.
  13. Syekh Muhammad ‘Ali Salamah, yang menyusun kitab Manhaj Al-Furqan fi’Ulum al-Qur’an.
  14. Ustadz Muhammad Al-Mubarak yang menyusun kitab Al-Manhal Al-Khalid.
  15. Muhammad Al-Ghazali yang menyusun kitab Nazharat fi Al-Qur’an.
  16. Syekh Muhammad Musthafa Al-Maraghi yang menyusun sebuah risalah yang menerangkan kebolehan kita menerjemahkan Al-Qur’an. Ia pun menulis kitab Tafsir Al-Maraghi
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah disebutkan dapat disimpulkan bahwa Ulumul Qur’an adalah kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an yang mempunyai ruang lingkup pembahasan yang luas. Pertumbuhan dan perkembangan Ulumul Qur’an menjelma menjadi suatu disiplin ilmu melalui proses secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kesempatan untuk membenahi Al-Qur’an dari segi keberadaan dan pemahamannya. Jadi, Al-Qur’an adalah pedoman hidup bagi manusia yang disajikan dengan status sastra yang tinggi. Kitab suci ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia semenjak Al-Qur’an diturunkan, terutama terhadap ilmu pengetahuan, peradaban serta akhlak manusia.
B. Saran
Demikianlah tugas penyusunan karya tulis ini kami persembahkan. Harapan kami dengan adanya tulisan ini bisa menjadikan kita untuk lebih menyadari bahwa agama islam memiliki khazanah keilmuan yang sangat dalam untuk mengembangkan potensi yang ada di alam ini dan merupakan langkah awal untuk membuka cakrawala keilmuan kita, agar kita menjadi seorang muslim yang bijak sekaligus intelek. Serta dengan harapan dapat bermanfaat dan bisa difahami oleh para pembaca. Kritik dan saran sangat kami harapkan dari para pembaca, khususnya dari dewan guru yang telah membimbing kami. Apabila ada kekurangan dalam penyusunan karya tulis ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Thursday, 26 February 2015

toharoh

TOHAROH

A. Pengertian

Toharoh menurut bahasa adalah “bersuci/membersihkan diri”, sedangkan menurut istilah Toharoh adalah mensucikan diri baik pakaian, badan, maupun tempat dari najis,  hadast kecil maupun besar dengan rukun dan syarat-syarat tertentu.
Pengertian toharoh menurut beberapa madzhab:
-         Hanafiyyah, toharoh adalah membersihkan hadast dan khobast.
-         Malikiyyah, toharoh adalah sifat hukum yang diwajibkan sifat itu agar bisa melaksanakan shalat, dengan pakaian yang dibawanya untuk melaksanakan shalat, dan tempat untuk melaksanakan shalat.
-         Syafi’iyyah, toharoh adalah suatu perbuatan yang mengarah untuk memperbolehkan shalat dari berupa wudu, membasuh, tayamum dan menghilangkan najis.
-         Hambaliyyah, toharoh adalah menghilangkan hadast dan apa-apa yang semacamnya dan menghilangkan najis.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa toharoh dibagi menjadi dua yaitu, mensucikan diri dari hadast dan najis. Membersihkan diri dari hadast yaitu dengan cara mandi janabah, berwudlu dan tayamum. Sedangkan bersuci dari najis yaitu dengan cara membersihkan, menyapu, dan memercikkan air.
            Dalam surat Al-Baqoroh ayat 222 Allah SWT. berfirman:
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. Al-Baqoroh: 222)

Didalam surat lain Allah SWT juga berfirman:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. (QS Al-Maidah : 6)








B. Macam-macam Toharoh

1.  Wudhu

a.  Pengertian
Kata wudhu' ( الوُضوء ) dalam bahasa Arab berasal dari kata al-wadha'ah          ( الوَضَاءَة )  yang bermakna alhasan ( الحسن ), yaitu kebaikan. Dan juga sekaligus bermakna an-andzafah ( النظافة ), yaitu kebersihan. Wudhu secara bahasa artinya “bersih dan indah”, sedangkan menurut istilah adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dari niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat.
Wudhu' adalah sebuah ibadah ritual untuk mensucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan media air. Yaitu dengan cara membasuh atau mengusap beberapa bagian anggota tubuh menggunakan air sambil berniat di dalam hati dan dilakukan sebagai sebuah ritual khas atau peribadatan. Bukan sekedar bertujuan untuk membersihkan secara fisik atas kotoran, melainkan sebuah pola ibadah yang telah ditetapkan tata aturannya lewat wahyu dari langit dari Allah SWT. (Ahmad:2010)
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 6:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. (QS Al-Maidah : 6)



b.  Rukun wudhu
Rukun wudhu adalah segala sesuatu yang harus dikaerjakan dalam berwudhu, rukun wudhu tersebut diantaranya adalah:
1.    Niat
Niatnya adalah :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
Artinya:"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah."
2.    Membasuh muka
3.    Membasuh tangan sampai siku-siku
4.    Mengusap/menyapu sebagian kepala
5.    Membasuh kaki hingga mata kaki
6.    Tertib.

c.   Sunnah wudhu
Sunah-sunah wudhu diantaranya adalah:
1.    Membaca basmalah
2.    Membasuh kedua telapak tangan
3.    Berkumur-kumur
4.    Membasuh hidung
5.    Membasuh kedua telinga
6.    Mendahulukan yang kanan dari yang kiri
7.    Membasuh sebanyak 3 kali.
8.    Berdoa setelah wudhu.
أَشْهَدُ اَنْ لاَإِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَالْمُتَطَهِّرِيْنَوَجْعَلْنَيْ مِن عِبَادِكَ الصَّالِحِيْن
Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang menyekutukanNya. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang ahli bertobat, jadikanlah aku orang yang suci, dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang saleh.”

d.  Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
1.    Keluar sesuatu dari qubul dan dubur
Imam empat madzhab bersepakat bahwa semua yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) adalah najis dan termasuk kedalam sebab yang membatalkan wudhu, baik yang biasa keluar seperti air seni, kotoran, angin, mani, madzi dan wadi, ataupun yang diluar kebiasaan pada umumnya seperti cacing, batu kerikil, dan darah.
2.    Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
3.    Tidur kecuali tidurnya orang yang duduk (bersila).
4.    Sesuatu yang keluar selain dari qubul dan dubur (seperti darah dan nanah).
5.    Hilangnya akal (mabuk).
6.    Menyentuh kemaluan dan dubur.

e.   Hukum Wudhu
1.    Wajib
Berwudhu akan menjadi wajib ketika akan melaksanakan hal-hal seperti berikut:
-      Shalat
Seseorang yang melaksanakan shalat tanpa berwudhu maka shalatnya tidak akan sah, seperti yang difirmankan Allah seperti berikut ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,…..”(QS. Al-Maidah: 6)
-      Thawaf
Thawaf ialah berjalan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali. Diwajibkan untuk suci dari hadats ketika melakukannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Thawaf di Baitullah Al-Haram sama dengan shalat. Hanya saja, Allah membolehkan berbicara di dalamnya.” 
-      Menyentuh/membawa Mushaf
Dalam hal menyentuh/membawa mushaf terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama’ada yang mewajibkan wudhu dan ada yang tidak, namun sebagai seorang muslim hendaknya kita menjaga wudhu.

2.    Sunnah
Hukum wudhu menjadi sunnah apabila akan mengerjakan hal-hal berikut:
-         Berdzikir.
-         Hendak tidur.
-         Bagi orang junub yang hendak makan/minum atau mengulangi senggama.
-         Sebelum mandi junub.
-         Setelah memakan sesuatu yangdisentuh api (dibakar).


2.  Mandi Janabah (Junub)

a.    Pengertian
Mandi janabah (junub) adalah mandi untuk menghilangkan hadast besar, yaitu dengan cara menuangkan air yang suci dan mensucikan keseluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung  kaki dengan tata cara, rukun dan syarat-syuarat tertentu. Mandi janabaah disebut juga dengan mandi wajib. Mandi ini diwajibkan kepada seseorang yang dalam keadaan junub (keluar mani, haid, berhubungan suami istri).

b.    Tata cara mandi junub
1.    Rukun
-       Niat

-       Membasuh seluruh anggota tubuh, mulai dari ujung kepala hingga ujung  kaki

2.    Sunnah
-       Mencuci kedua tangan
-       Mambasuh kemaluan
-       Berwudhu
-       Mengalirkan air keseluruh tubuh mulai dari yang kanan

c.    Hal yang menyebabkan seseorang mandi junub
1.      Keluar mani baik disengaja maupun tidak
Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW berikut ini:
يارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحي مِنَ الحَقِّ هَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِيَ اِحْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ: نَعَمْ إِذَا رَأَتْ المَاءَ
Artinya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran (maka aku pun tidak malu untuk bertanya): Apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,“Ya, apabila ia melihat air mani setelah ia bangun.” (Muttafaqun Alaih)
2.    Melakukan hubungan suami istri sekalipun tidak keluar mani
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شَعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يَنْزِلْ
Artinya: “Apabila seseorang duduk di antara empat anggota badan (istrinya), lalu bersungguh-sungguh memperlakukannya (yaitu jima’), maka ia wajib mandi, sekalipun tidak mengeluarkan (air mani).” (HR. Muslim)
3.    Terhentinya haid dan nifas
4.    Meninggal dunia
5.    Orang kafir apabila masukl islam

d.    Hal-hal yang dilarang dalam keadaan junub
1.    Shalat
2.    Thawaf
3.    Masuk masjud
4.    Membaca, menyentuh, dan membawa mushaf Al-Qur’an.


3.  Tayamum

a.    Pengertian
Tayamum adalah mengusap wajah dan tangan sampai siku-siku menggunakan debu yang suci, dengan tata cara dan syarat-syarat tertentu. Tayamum ini adalah pengganti wudu dan mandi junub  yang seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan debu atau pasir.
Tayammum ialah suatu kemudahan yang diberikan oleh Allah S.W.T. kepada umat Islam untuk dilakukan semasa menghadapi keadaan yang menghalang daripada berwudu’ atau mandi wajib disebabkan ketiadaan air atau kerana sakit bagi mengharuskan melakukan ibadah.(PANDUAN TAYAMMUM, WUDU’DAN SOLAT BAGI PESAKIT, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia 2005)

b.    Tata cara cara tayamum
1.    Niat
Artinya: “aku berniat tayamum untuk melakukan shalat, fardu karena Allah Ta’ala”
2.    Menepuk kedua telapak tangan pada debu,
3.    Mengusap wajah
4.    Menepuk kedua telapak tangan pada debu yang kedua kalinya,
5.    Mengusap tangan hingga siku-siku.

c.    Hal-hal yang diperbolehkan untuk tayamum
1.    Tidak ada air, atau walaupun ada air sangatlah sedikit dan tidak cukup untuk bersuci.
2.    Ada air tetapi sangat dingin (menjadi es).
3.    Ada air tetapi digunakan untuk minum, masak atau untuk menyelamatkan seekor anjing sekalipun.
4.    Ada air tetapi dalam memperolehnya dapat mengancam keselamatan.
5.    Dalam keadaan sakit parah yang tidak memungkinkan untuk berwudhu maupun mandi junub.

d.    Hal-hal yang membatalkan tayamum
1.    Semua yang membatalkan wudhu adalah membatalkan tayamum
2.    Ketika telah mendapatkan air

3.    Hilangnya sebab-yang memperbolehkan tayamum.

MAKALAH HADIS TARBAWI ASPEK KEJIWAAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR

MAKALAH HADIS TARBAWI ASPEK KEJIWAAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR Dosen Pengampu :                         Muchlis Anshori, S. ...